Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Agama

Jejak Penanganan Kekerasan Seksual di Masa Rasulullah SAW dan Umar RA

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

10 - Apr - 2026, 10:00

Placeholder
Ilustrasi perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. (pixabay)

JATIMTIMES - Kekerasan dan pelecehan seksual bukanlah fenomena baru. Sejak masa Rasulullah SAW, kasus serupa telah terjadi dan mendapatkan respons tegas. Riwayat-riwayat klasik menunjukkan satu garis besar yang konsisten, korban dilindungi, sementara pelaku dihukum tanpa kompromi.

Salah satu peristiwa yang banyak dikutip dalam hadis terjadi ketika seorang perempuan keluar rumah untuk menunaikan shalat berjamaah. Di tengah perjalanan, ia dipaksa oleh seorang laki-laki hingga mengalami pemerkosaan. Dalam kondisi tertekan, korban hanya mampu berteriak sebelum pelaku melarikan diri.

Baca Juga : Khutbah Jumat 10 April 2026: Saatnya Muhasabah, Sudahkah Ibadah Kita Tetap Terjaga?

Situasi menjadi rumit ketika seorang laki-laki lain datang hendak menolong. Karena kondisi gelap, korban justru mengira penolong tersebut sebagai pelaku. Saat sekelompok sahabat melintas, perempuan itu menunjuk orang yang disangkanya bersalah. Laki-laki tersebut pun dibawa ke hadapan Rasulullah SAW.

Namun, sebelum hukuman dijatuhkan, pelaku yang sebenarnya muncul dan mengakui perbuatannya. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, akulah yang telah melakukannya.” Pengakuan ini membebaskan orang yang sempat tertuduh.

Rasulullah SAW kemudian menegaskan posisi korban dengan sabda, “Pergilah, Allah SWT telah mengampunimu,” menandakan bahwa korban tidak menanggung dosa karena berada dalam paksaan. Sementara itu, hukuman dijatuhkan kepada pelaku. Dalam riwayat disebutkan, “Rajamlah ia,” sebagai bentuk penegakan hukum atas kejahatan berat tersebut.

Dalam hadis riwayat lain disebutkan,
“Seorang wanita dipaksa pada masa Rasulullah SAW, maka beliau tidak menjatuhkan hukuman kepadanya dan menegakkan hukuman atas laki-laki yang melakukannya.”

Prinsip ini mempertegas bahwa Islam tidak menyalahkan korban. Bahkan dalam kajian fikih, sebagian ulama seperti Imam Syafi’i berpendapat bahwa pelaku wajib memberikan mahar sebagai bentuk tanggung jawab kepada korban, sementara ulama lain memiliki pandangan berbeda.

Lebih jauh, catatan sejarah dalam sirah Nabawiyah juga mengungkap kasus pelecehan seksual yang terjadi di ruang publik. Peristiwa ini melibatkan seorang perempuan Anshar yang datang ke pasar untuk membuat perhiasan. Tanpa sepengetahuannya, seorang tukang perhiasan dari Bani Qainuqa mengikat bagian bawah pakaiannya.

Baca Juga : Tangani Banjir Magetan, Dewan Petakan rencanan Penanganan Tiga Tahap

Ketika perempuan itu berdiri, pakaiannya terbuka dan auratnya terlihat. Orang-orang di sekitar justru menertawakan dan menghinanya. Peristiwa ini menjadi bentuk pelecehan seksual yang merendahkan martabat korban di ruang publik.

Kejadian tersebut sampai kepada Rasulullah SAW. Beliau tidak menganggapnya sebagai perkara kecil. Tindakan itu dinilai sebagai pelanggaran serius, bahkan merusak perjanjian damai yang telah disepakati dengan Bani Qainuqa. Rasulullah SAW kemudian mengambil langkah tegas dengan mendeklarasikan perlawanan terhadap kelompok tersebut.

Ketegasan serupa juga ditunjukkan oleh Khalifah Umar bin Khattab RA. Dalam sebuah riwayat disebutkan sikap tegasnya terhadap pelaku kekerasan seksual dari kelompok tertentu. Ia menegaskan,
“Siapa saja dari mereka yang melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan maka tidak ada perjanjian damai atau jaminan keamanan baginya.”

Rangkaian peristiwa tersebut juga memastikan, bahwa Islam menempatkan kekerasan seksual sebagai kejahatan serius. Tidak hanya pelaku dihukum tegas, tetapi korban juga dijaga martabatnya dan dibebaskan dari segala bentuk tuduhan.


Topik

Agama kekerasan seksual di zaman rasulullah penanganan kekerasan seksual dalam islam



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Surabaya Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri