Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Puguh DPRD Jatim Desak Evaluasi Izin Hiburan Malam di Kota Malang, Demi Marwah Kota Pendidikan

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Nurlayla Ratri

28 - Jan - 2026, 14:49

Placeholder
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Puguh Wiji Pamungkas.

JATIMTIMES - Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Puguh Wiji Pamungkas menyoroti maraknya konten promosi tempat hiburan malam di Kota Malang. Ia menilai hal itu menimbulkan keresahan publik dan berpotensi merusak moral generasi muda. 

Ia pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera turun tangan. Puguh mendorong Pemkot Malang untuk menertibkan, mengevaluasi ulang perizinan, serta menegakkan perda secara konsisten terhadap seluruh tempat hiburan malam yang ada.

Baca Juga : MPM Honda Jatim Beri Kesempatan Warga Blitar Menangkan Honda PCX160 Setiap Bulan

“Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Ini bukan semata soal usaha, tapi soal menjaga masa depan generasi muda dan wajah Kota Malang,” ungkap Puguh, Rabu (28/1/2026).

Ia menyebut, keprihatinan muncul setelah beredarnya sejumlah konten di media sosial, khususnya TikTok, yang menampilkan promosi tempat hiburan malam dengan muatan vulgar. Bahkan, beberapa konten disebut mempromosikan perilaku yang dinilai menyimpang dan tidak sejalan dengan nilai sosial serta budaya masyarakat Malang.

“Keberadaan tempat hiburan malam beserta konten promosinya saat ini cukup membuat resah masyarakat. Dampaknya sangat luar biasa terhadap proses infiltrasi nilai yang berpotensi merusak mental dan moral generasi muda di Kota Malang,” ujar legislator PKS itu.

Ia secara khusus menyinggung salah satu tempat hiburan malam, The Soul, yang berlokasi di Jalan LA Sucipto. Tempat tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, serta ketentuan perizinan tempat hiburan malam.

Selain persoalan izin, Puguh menyebut adanya dugaan pelanggaran aturan tata ruang, yakni jarak lokasi tempat hiburan malam yang tidak boleh berdekatan dengan lembaga pendidikan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, hingga kini status perizinan tempat hiburan tersebut disebut belum sepenuhnya jelas.

“Kota Malang ini sedang bertransformasi menjadi kota besar. Tapi jangan sampai kehilangan identitasnya sebagai kota pendidikan,” tegas legislator asal Dapil Malang Raya itu.

Puguh mengingatkan bahwa Kota Malang merupakan salah satu pusat pendidikan nasional dengan keberadaan perguruan tinggi ternama seperti Universitas Brawijaya, UIN Malang, Universitas Negeri Malang, serta sejumlah kampus swasta. 

Baca Juga : Mahasiswanya Dapat Beasiswa Pemkab Jember, UNIPAR Ajak Mahasiswanya Bersyukur dan Ucapkan Terima Kasih

Menurutnya, perkembangan kota seharusnya dibarengi dengan penguatan karakter, moralitas, dan nilai sosial masyarakat.

Ia juga menilai maraknya tempat hiburan malam berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban sosial, terlebih Kota Malang dalam waktu dekat akan menjadi tuan rumah agenda keagamaan berskala besar yang akan dihadiri ribuan orang dari berbagai daerah.

“Malang dikenal sebagai kota religius dan kota pendidikan. Ketika konten hiburan malam yang vulgar dipertontonkan secara terbuka di ruang publik, ini jelas mencederai nilai-nilai tersebut,” pungkasnya.

 


Topik

Pemerintahan DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas tempat hiburan malam kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Surabaya Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan