JATIMTIMES - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuka jalan tembus Griya Shanta kembali mentok. Warga RW 12 Perumahan Griya Shanta bergeming menolak rencana tersebut dalam lanjutan mediasi gugatan class action yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (6/1/2026).
Mediasi yang dipimpin hakim Yuli Atmaningsih itu berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 11.30 hingga 12.30 WIB. Namun alih-alih titik temu, pertemuan justru menegaskan kerasnya sikap warga yang menilai rencana jalan tembus pemkot tidak masuk akal.
Baca Juga : Liburan Akhir Tahun, Pergerakan Wisatawan Tembus 19,8 Juta di Jatim
Menariknya, meski berada di posisi penggugat, warga justru lebih dulu melempar opsi penyelesaian. Ada dua tawaran yang diajukan. Pertama, jalan tembus tetap dibangun namun dialihkan melewati kawasan Perumahan Griya Shanta Eksekutif.
Kedua, pemkot diminta mempertimbangkan pembangunan jalan layang dari Jalan Soekarno Hatta hingga tembus ke Jalan Candi Panggung.
Kuasa hukum warga RW 12 Wiwit Tuhu menyebut langkah itu sebagai bentuk iktikad baik warga agar polemik tak berlarut-larut di meja hijau. Namun, ia menyesalkan sikap pemkot yang dinilai pasif dalam proses mediasi.
“Kami sudah menunggu penawaran dari tergugat, tapi tidak ada. Akhirnya warga yang mengajukan opsi. Dua tawaran sudah kami sampaikan secara resmi. Sekarang tinggal bagaimana pemkot menyikapinya,” ujar Wiwit.
Wiwit kembali menyoroti alasan penolakan warga. Menurut dia, menjadikan Perumahan Griya Shanta sebagai jalur jalan tembus justru bertolak belakang dengan tujuan awal mengurai kemacetan.
“Secara geografis, Griya Shanta berada di pinggir dan sangat dekat dengan Jalan Candi Panggung. Kalau tujuannya mengurai macet di Soehat dan Candi Panggung, menembuskan jalan ke sini jelas tidak logis,” ujarnya.
Ia menilai masih banyak titik lain yang lebih strategis dan berada di tengah kawasan yang layak dikaji. Karena itu, warga mendesak pemkot menyusun kajian yang benar-benar objektif dan berbasis akademis, bukan sekadar menjalankan rencana lama.
Baca Juga : Pemkot Surabaya Prioritaskan Penanganan Banjir Simo dan Tanjungsari pada 2026
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang Suparno menyatakan pemkot tidak menutup mata atas tawaran warga. Seluruh opsi akan dibahas bersama perangkat daerah terkait.
“Tawaran dari warga kami terima secara tertulis. Minggu depan akan kami bahas bersama Dinas PUPRPKP dan Bappeda,” kata Suparno.
Ia memastikan jawaban resmi pemkot akan disampaikan pada agenda mediasi berikutnya yang dijadwalkan berlangsung 14 Januari 2026. Meski begitu, Suparno menegaskan pemkot masih berpegang pada rencana awal.
“Rencana jalan tembus ini sudah termuat dalam Perda RTRW. Jadi, pada prinsipnya, kami tetap mengacu pada regulasi tersebut,” pungkasnya.
