Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Kronologi Kasus Yai Mim dari Perseteruan Tetangga hingga Jadi Tersangka Dugaan Pornografi

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Jan - 2026, 18:37

Placeholder
Yai Mim saat berada di Polresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kasus yang menjerat Imam Muslimin alias Yai Mim, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, bermula dari persoalan yang terbilang sepele, konflik antar tetangga. Perseteruan itu terjadi di kawasan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dan berujung panjang hingga menyeret Yai Mim ke ranah hukum.

Awalnya, konflik ini dipicu persoalan parkir kendaraan usaha rental milik Nurul Sahara yang berada tepat di depan rumah Yai Mim. Kedua rumah tersebut diketahui berdempetan. Yai Mim merasa keberadaan kendaraan yang terparkir mengganggu akses keluar-masuk rumahnya.

Baca Juga : Belum Ada Laporan Kasus, Pemkot Surabaya Tetap Waspadai Super Flu

Yai Mim juga sempat menyebut bahwa sebagian tanah miliknya telah dihibahkan untuk fasilitas umum berupa jalan yang kini digunakan warga sekitar. Namun, persoalan tersebut tak kunjung menemui titik temu dan justru memanas.

Perselisihan itu kemudian menjadi konsumsi publik setelah video yang diunggah akun TikTok @sahara_vibesssss viral di media sosial. Dalam video tersebut, Yai Mim terlihat berguling-guling di tanah di depan rumahnya. Ia mengakui aksi itu sebagai sebuah “drama” yang sengaja dilakukan untuk memancing reaksi dari Sahara.

Video tersebut membuat nama Yai Mim kian disorot. Pihak UIN Malang bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) kemudian memanggil Yai Mim untuk dimintai klarifikasi. Tak lama berselang, pada pertengahan September 2025, Yai Mim resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen UIN Malang.

Di tingkat lingkungan, pemerintah kelurahan sempat berupaya meredam konflik dengan memfasilitasi mediasi. Namun, proses tersebut tak membuahkan hasil. Yai Mim disebut tidak pernah menghadiri undangan mediasi yang digelar di kantor kelurahan.

Situasi di lingkungan Kavling Depag III Atas pun semakin memanas. Warga menilai Yai Mim kerap menimbulkan keresahan. Puncaknya, ketua RT setempat mengeluarkan surat pengusiran kepada Yai Mim. Surat tersebut memuat lima poin alasan, termasuk dugaan pelanggaran norma kesopanan dan adat istiadat lingkungan.

Konflik kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada akhir September 2025, baik Sahara maupun Yai Mim saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.

Tak berhenti di situ, pada 7 Oktober 2025, Yai Mim kembali melapor ke polisi. Kali ini, ia melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi yang disebut dilakukan oleh warga Perumahan Kavling Depag III Atas.

Dalam laporan tersebut, sedikitnya 15 warga, termasuk suami Sahara, Sofwan, turut dilaporkan atas dugaan persekusi. Yai Mim juga melaporkan dugaan penistaan agama terkait pembakaran alat salat milik istrinya, Rosyida Vignesvari.

Saat itu, Yai Mim mengklaim mengalami kerugian materiil hingga Rp 30 juta. Selain sajadah yang diduga dibakar, sejumlah barang berharga seperti jam tangan bermerek dan sepatu Louis Vuitton disebut hilang.

Laporan Yai Mim tersebut kemudian dibalas oleh Nurul Sahara. Pada 23 Oktober 2025, Sahara melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi.

Didampingi kuasa hukumnya, M Zakki, Sahara membuat laporan pada Rabu, 8 Oktober 2025. Dalam laporannya, Sahara mengaku mengalami dugaan pelecehan sebanyak empat kali.

Menurut Sahara dan kuasa hukumnya, perbuatan tersebut ada yang dilakukan secara verbal, serta ada pula yang diduga berupa tindakan fisik. Selain itu, Yai Mim juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana pornografi, yakni penyebaran video pribadi kepada pihak lain, termasuk kepada Sahara.

Baca Juga : Yai Mim Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pornografi, Kuasa Hukum: Junjung Praduga Tak Bersalah

Menanggapi tudingan tersebut, Yai Mim sempat membantah. Ia mengaku tidak mengetahui soal video yang dimaksud.
“Saya bahkan video-video itu tidak tahu. Viral juga seperti apa enggak ngerti,” ujar Yai Mim.

Yai Mim juga menegaskan dirinya merupakan seorang hafiz atau penghafal Al-Qur’an. Ia menyebut aktivitas hariannya diisi dengan mengaji dan membaca Al-Qur’an. “Pekerjaan saya ini mengaji dan murojaah,” tegasnya.

Ia pun menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada tim kuasa hukumnya. “Tahunya saya ikut saja (kuasa hukum), saya disuruh apa berkaitan dengan hukum,” tandasnya.

Kasus dugaan pornografi tersebut kemudian didalami oleh penyidik Polresta Malang Kota. Polisi memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi. Selain keterangan saksi, hasil pemeriksaan psikologis terhadap Nurul Sahara turut dilampirkan sebagai bagian dari alat bukti.

Perkara itu resmi naik ke tahap penyidikan pada 13 November 2025. Setelah melalui serangkaian proses, penyidik menggelar perkara pada 7 Januari 2026.

Hasilnya, Imam Muslimin alias Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi yang dilaporkan Nurul Sahara.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengungkapkan perbuatan Yai Mim telah memenuhi unsur Pasal 281 KUHP, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Yudi menyebutkan bahwa pihak kepolisian belum menahan Yai Mim karena masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan kembali. 

Hingga kini, penyidik masih menunggu proses pemanggilan resmi terhadap terlapor.


Topik

Peristiwa kasus yai mim sahara malang kronologi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Surabaya Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa