Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 63 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Fantastis Rp 91,6 miliar

Penulis : Nur Hidayah - Editor : A Yahya

18 - Dec - 2025, 16:58

Placeholder
proses pemusnahan rokok ilegal oleh bea cukai sidoarjo

JATIMTIMES - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai.  

Adapun pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan periode Juli hingga November 2025 terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. 

Baca Juga : Jumlah Tersangka Pengguna Narkoba di Jatim Meningkat 9,14 Persen

Selama tahun 2025, Bea Cukai Sidoarjo telah melaksanakan enam kali kegiatan pemusnahan dengan total sebanyak 63.616.395 batang rokok ilegal. Potensi nilai barang mencapai Rp 91,6 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp56,7 miliar. 

Pada pemusnahan kali ini, sebanyak 10 truk rokok ilegal dimusnahkan selama dua hari, yakni 18–19 Desember 2025. Kegiatan diawali dengan pemusnahan simbolis di halaman Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I. 

Selanjutnya, seluruh barang akan dimusnahkan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi untuk memastikan rokok ilegal rusak total, tidak bernilai ekonomis, dan ramah lingkungan. 

Pemusnahan ini telah melalui proses penetapan BMN dan memperoleh persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara. Total barang yang dimusnahkan dalam kegiatan ini sebanyak 9.382.196 batang rokok ilegal dan 71.000 keping pita cukai, dengan nilai barang Rp13,9 miliar serta potensi kerugian negara Rp9,07 miliar. 

Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, mengatakan kegiatan pemusnahan ini bertujuan memberi efek jera sekaligus mengedukasi masyarakat. “Kami berharap masyarakat tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal karena dampaknya merugikan negara,” ungkapnya, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga : BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jatim Siang Ini, Berikut Wilayah yang Terdampak

Untung juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pemberantasan rokok ilegal. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, Satpol PP, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung upaya ini sepanjang 2025,” sampainya.

Dia juga menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberantas rokok ilegal. “Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, namun juga merugikan konsumen dan pelaku usaha yang taat aturan. Komitmen bersama sangat diperlukan,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas bea cukai sidoarjo untung basuki rokok ilegal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Surabaya Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas