Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Imbas Pemangkasan TKD, Anggaran Sekretariat DPRD Jatim Berkurang Rp230,7 Miliar

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

03 - Nov - 2025, 13:24

Placeholder
Juru bicara (jubir) Komisi A DPRD Jatim Naufal Alghifary.

JATIMTIMES - Pemerintah pusat memangkas alokasi dana transfer daerah (TKD) Jawa Timur (Jatim) tahun 2026. Hal tersebut turut berimbas pada berkurangnya anggaran Sekretariat DPRD Jatim pada tahun 2025.

Hal ini menjadi salah satu perhatian serius dalam rapat paripurna dengan agenda Laporan Komisi-komisi atas Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2026, Senin (3/11/2025). Demikian ditegaskan oleh juru bicara (jubir) Komisi A DPRD Jatim Naufal Alghifary.

Baca Juga : Akademisi hingga Praktisi Hukum Desak Menkeu Purbaya Bayar Hak 1.900 Eks Karyawan Kertas Leces

"Turunnya dana transfer daerah (TKD) Jawa Timur, menyebabkan anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2026 mengalami penurunan yang serius diperhatikan," jelasnya. 

Dikatakannya, berdasarkan pagu rancangan awal APBD 2026, Sekretariat DPRD Jatim sedianya akan mendapat anggaran sebesar Rp565,2 miliar. Namun, terdapat surat dari Dirjen Keuangan pada 3 September 2025 yang menegaskan turunnya dana transfer.

Merespons surat tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur menetapkan melalui surat tanggal 30 September 2025 bahwa pagu Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk Sekretariat DPRD menjadi Rp334,4 miliar. Artinya, Anggaran Sekretariat DPRD Jatim berkurang Rp230,7 miliar.

"Dalam menyikapi efisiensi anggaran anggaran, Sekretariat DPRD Provinsi Jatim memegang peran vital dalam mendorong pemerintahan yang responsif, memastikan efisiensi anggaran dilakukan tanpa mengorbankan kualitas tata kelola pemerintahan dan fungsi substantif dewan," papar Naufal Alghifary.

Lebih lanjut dikatakannya, terkait efisiensi ini Sekretariat DPRD Jatim akan mereview frekuensi kegiatan seperti study banding, kunjungan kerja, dan podcast, menggantinya dengan workshop atau kegiatan domestik yang sesuai regulasi. 

"Disepakati bahwa efisiensi tidak boleh mengganggu fungsi legislatif DPRD. Belanja protokol, konsumsi, dan perjalanan dinas akan diprioritaskan untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan pembahasan APBD/APBD-P," tegasnya.

Ia menambahkan, Sekretaris DPRD harus berkomitmen menyiapkan laporan penghematan dan pemanfaatan anggaran yang lebih transparan. Menurutnya, keputusan Sekretaris DPRD Jatim menjadi kunci akuntabilitas dan responsifitas fiskal di tengah situasi yang terbatas.

Sementara itu, pengurangan anggaran juga dialami Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jatim. Semula, Satpol PP mendapatkan pagu KUA-PPAS APBD 2026 sebesar Rp50,3 miliar, kini telah ditetapkan anggaran efisiensi menjadi Rp43,6 miliar atau berkurang Rp6,6 miliar.

Naufal menjelaskan, anggaran tersebut akan dipergunakan untuk belanja pegawai, belanja wajib, belanja sesuai tugas fungsi, belanja prioritas, belanja sinergitas.

Baca Juga : Ramai Candaan Admin Medsos, DPRD Sebut Tidak Tutupi Kerja Nyata Eri Cahyadi soal Legacy

"Strategi efisiensi dilakukan dengan mengurangi anggaran pada beberapa komponen kegiatan operasional non-prioritas, seperti perjalanan dinas, pengadaan perlengkapan penunjang kegiatan, serta biaya rapat atau sosialisasi yang dapat dilaksanakan secara daring," urainya.

"Selain itu, kegiatan yang bersifat seremonial atau belum mendesak ditunda pelaksanaannya, sementara program utama seperti penegakan Perda, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal," sambungnya.

Adapun Dinas Komisi dan Informatika (Diskominfo) Jatim juga menghadapi efisiensi anggaran yang signifikan. Pagu awal sebesar Rp75 miliar dipangkas menjadi Rp56,6 miliar.

Terkait hal ini, Naufal Alghifary mendorong agar Diskominfo Jatim menegaskan kembali tugas pokok dan fungsinya sebagai fasilitator utama transformasi digital, penyedia infrastruktur komunikasi, dan penjamin akses informasi publik yang transparan.

"Kritisnya, pengurangan belanja program di tahun 2026, yang menekankan pada pemeliharaan dan optimalisasi sistem yang ada, tidak boleh menjadi alasan untuk penurunan kualitas atau stagnansi inovasi," paparnya.

Ia menambahkan, Diskominfo harus membuktikan bahwa mereka dapat menjaga dan bahkan meningkatkan kualitas kinerja jaringan dan layanan digital meski dengan sumber daya yang terbatas.

"Fokus anggaran pada belanja wajib dan prioritas yang penting harus diinterpretasikan sebagai mandat untuk memprioritaskan fungsi vital, khususnya dalam pengembangan dan pengelolaan layanan digital yang langsung berdampak positif pada masyarakat, sejalan dengan dorongan Komisi A DPRD," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Transfer ke Daerah tkd sekwan jatim Naufal alghifary



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Surabaya Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan