JATIMTIMES - Muchammat Agus (26) dan Rico Cahyo (25), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, diamankan Unit Reskrim Polsek Kedungkandang. Keduanya diringkus lantaran melakukan begal di lahan kosong yang berada di belakang kantor BPBD Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kejadian ini bermula saat korban seorang perempuan berinisial WNM (19) asal Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, tengah menonton bantengan di kawasan Kelurahan Arjowinangun. Kemudian, korban ini ditelepon oleh kedua temannya untuk diajak nongkrong di lahan kosong yang berada di belakang kantor BPBD.
Baca Juga : Terobos Lampu Merah, Truk Gila Hantam Pemotor hingga Tewas di Jantung Kota Blitar
“Selanjutnya, korban yang mengendarai motor Honda Scoopy nopol N-5869-BAP datang menghampiri temannya,” kata Plh Kapolsek Kedungkandang AKP Sugeng Iryanto, Selasa (23/9/2025).
Mereka pun berboncengan ke lokasi lahan kosong yang berada di belakang kantor BPBD. Sesampainya di sana dan nongkrong cukup lama, mereka pun hendak pindah tempat.
Saat itu mereka disergap kedua tersangka yang datang sambil mengacungkan sebilah celurit. Tersangka mendorong ketiganya yang berada di atas motor hingga terjatuh.
“Korban dan dua teman prianya tidak berani melawan karena pelaku membawa sajam celurit. Setelah itu, pelaku mengambil sepeda motor milik korban,” imbuh Sugeng.
Hanya, saat motor Scoopy tersebut hendak dibawa kabur, ternyata korban memegangi bagian pegangan besinya. Melihat hal itu, tersangka pun langsung membacok tangan kanan korban hingga terluka.
Baca Juga : Sopir Mabuk Tabrak Dua Orang di Kanigoro Blitar, Polisi Jerat Pasal Berlapis
“Dari laporan korban serta penyelidikan yang kami lakukan, kedua pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya pada Minggu (7/9/2025) malam,” terang Sugeng.
Saat mengamankan pelaku, polisi juga mengamanlan sejumlah barang bukti celurit dan motor Yamaha Jupiter yang digunakan sebagai sarana untuk beraksi. “Sedangkan motor Scoopy milik korban, ternyata sudah dijual seharga Rp 2,5 juta,” ucap Sugeng.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Hingga saat ini, anggota kami masih mencari keberadaan motor korban dan memburu penadahnya,” tutup Sugeng.