Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polres Situbondo dan Perhutani Gagalkan Illegal Logging di Bungatan, Tiga Pelaku Dibekuk

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : A Yahya

23 - Sep - 2025, 08:41

Placeholder
Barang bukti kayu jati hasil illegal logging saat diamankan di Mapolres Situbondo, Selasa (23/09/2025). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Upaya penyelamatan hutan di Kabupaten Situbondo kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo bersama Perhutani berhasil membongkar praktik illegal logging yang terjadi di kawasan hutan jati Kecamatan Bungatan. Dari operasi gabungan ini, petugas mengamankan puluhan batang kayu jati hasil tebangan liar yang siap dipasarkan.

Penangkapan para pelaku dilakukan pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi penindakan berada di Jalan Raya Pasir Putih–Situbondo, tepatnya di Petak 38B, Kampung Kembangsambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan. Saat itu, patroli gabungan menemukan sebuah kendaraan pikap yang tengah mengangkut kayu jati dalam jumlah besar.

Baca Juga : Gerak Cepat, Bupati Situbondo Gandeng Dinas PU SDA Jatim Normalisasi Kali Jumain

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas yang melihat aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kayu tersebut berasal dari kawasan hutan jati milik negara.

Tiga orang berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Mereka adalah DW (39), SM (59), dan AR (36), ketiganya warga Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kayu yang dibawa pelaku tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Mereka langsung kita amankan bersama barang bukti,” ungkap AKP Agung, Selasa (23/09/2025) saa dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp.

Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 1 unit mobil pikap, 56 batang kayu jati berbentuk papan, 3 batang kayu jati berbentuk persegi, 2 buah gergaji, dan 1 unit telepon genggam. Kayu-kayu tersebut dipastikan hasil penebangan ilegal di kawasan hutan negara.

Menurut hasil penyidikan awal, modus yang dilakukan para tersangka adalah menebang kayu jati secara ilegal lalu mengangkutnya menggunakan mobil pikap. Kayu hasil tebangan itu rencananya akan dipasarkan ke sejumlah pembeli tanpa dokumen sah. “Tujuannya murni komersial. Mereka hendak menjual kembali kayu hasil tebangan liar,” jelas Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga : DLH Kota Malang Komitmen Maksimalkan TPS, Atasi Kemacetan Akibat Sampah Muharto

“Ancaman hukuman untuk pelaku illegal logging bisa mencapai lima tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Saat ini kasusnya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” tegas AKP Agung.

Lebih jauh, pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa tindak perusakan hutan berdampak serius, tidak hanya pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana lingkungan. “Hutan adalah aset negara dan benteng ekologis yang harus kita jaga. Penebangan liar bisa memicu banjir dan tanah longsor,” jelasnya.

Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda membeli kayu tanpa dokumen sah. “Kami minta masyarakat jangan sekali-kali menebang atau memperjualbelikan kayu hasil tebangan liar. Kami akan tindak tegas siapapun yang merusak hutan Situbondo,” pungkas AKP Agung.


Topik

Hukum dan Kriminalitas rezi dharmawan agung hartawan polres situbondo kabupaten situbondo illegal logging



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Surabaya Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

A Yahya