Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Puluhan Rumah The Savana 2 Sudah Berdiri, Kontraktor Klaim Belum Terima Pembayaran

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

31 - Aug - 2026, 15:15

Placeholder
Kuasa hukum kontraktor atau pelaksana pembangunan Perumahan The Savana 2, Robbi Prasetyo.(istimewa)

JATIMTIMES – Puluhan unit rumah di Perumahan The Savana 2, Kota Batu, disebut telah rampung dikerjakan. Namun di balik bangunan yang sudah berdiri itu, masih ada persoalan pembayaran yang kini berujung pada laporan polisi.

Persoalan tersebut disampaikan Andik Suhardi Tanjung, kontraktor yang mengaku mengerjakan puluhan unit rumah dalam proyek tersebut. Ia menyebut pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukannya belum diselesaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga : Usai Dibacok Dua Orang Tak Dikenal, Pria di Malang Berjalan 75 Meter Minta Tolong Warga

Menurut pihak Andik, persoalan pembayaran itu telah berlangsung cukup lama. Sejumlah janji pembayaran disebut sempat disampaikan, tetapi hak yang ditunggu belum juga diterima secara penuh.

Kondisi tersebut akhirnya mendorong Andik menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya, Robbi Prasetyo SH, pihak developer Perumahan The Savana 2 telah dilaporkan ke Polres Batu. Laporan itu tercatat dengan nomor LPM/131/II/2025/SPKT/Polres Batu/Polda Jawa Timur.

Robbi mengatakan pihaknya membawa sejumlah bukti untuk mendukung laporan tersebut. Salah satunya berupa rekaman video amatir yang menurut pihak Andik memuat percakapan dengan pihak developer terkait persoalan tanggungan pembayaran.

“Klien kami sudah menyelesaikan pekerjaannya. Sekarang yang diperjuangkan adalah haknya. Bukti-bukti akan kami serahkan kepada penyidik dan kami berharap perkara ini segera dibuat terang,” ujar Robbi, Senin (31/8/2026).

Pihak Andik juga mempertanyakan kemampuan developer memenuhi kewajibannya. Bahkan, mereka menduga terdapat persoalan keuangan di balik belum terselesaikannya pembayaran.

Namun, Robbi menyadari dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta. Menurut dia, kebenaran mengenai kondisi keuangan maupun ada tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik untuk membuktikannya melalui pemeriksaan dan alat bukti.

Persoalan yang dibawa Andik juga tidak berhenti pada pembayaran kontraktor. Robbi menyebut pihaknya berencana meminta sejumlah instansi memeriksa aspek lain dalam proyek Perumahan The Savana 2. Di antaranya menyangkut dugaan persoalan perizinan, administrasi pembangunan, pertanahan, hingga kepatuhan perpajakan. Surat disebut akan dilayangkan kepada Pemerintah Kota Batu, instansi perizinan terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Direktorat Jenderal Pajak sesuai kewenangan masing-masing.

“Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap instansi berwenang mengambil tindakan sesuai ketentuan,” katanya.

Salah satu sudut Perumahan The Savana 2.(foto: istimewa)

Robbi juga mengatakan pihaknya akan meminta Pemkot Batu melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut. Jika nantinya ditemukan pelanggaran yang menjadi dasar hukum untuk menghentikan kegiatan, pihaknya akan meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai persoalan tersebut terang.

“Kami akan meminta Pemerintah Kota Batu turun tangan dan memeriksa semuanya. Apabila memang ditemukan pelanggaran yang secara hukum dapat menjadi dasar penghentian kegiatan, kami akan meminta aktivitas proyek dihentikan sampai persoalannya benar-benar terang,” ujarnya.

Tak hanya developer, pihak Andik juga tengah menyiapkan langkah hukum terhadap istri owner Perumahan The Savana 2. Robbi menyebut terdapat dugaan yang bersangkutan ikut menikmati hasil dari perbuatan yang sedang dipersoalkan.

Baca Juga : Terungkap, Ibu Balita Korban Penganiayaan di Malang Punya Kekasih Saat Suami di Lapas

Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai keterlibatan pidana. Robbi mengatakan pihaknya akan menyerahkan bukti kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya peran, pengetahuan, penerimaan aliran dana, atau bentuk keterlibatan lainnya.

“Kami tidak ingin mendahului penyidik. Tetapi apabila dari bukti dan aliran dana nantinya ditemukan adanya pihak lain yang mengetahui, turut berperan, atau menikmati hasil tindak pidana, kami meminta semuanya diperiksa,” tegasnya.

Robbi juga mengaku memperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya kontraktor lain yang mengalami persoalan pembayaran serupa. Informasi tersebut, kata dia, masih perlu diverifikasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Namun bagi Andik, persoalan ini memiliki beban yang jauh lebih besar dibanding sekadar urusan tagihan.

Menurut Robbi, ketidakjelasan pembayaran tersebut sempat membuat kliennya mengalami frustrasi. Di tengah penantian dan upaya memperjuangkan haknya, Andik harus menghadapi kehilangan sang istri.

Istri Andik meninggal dunia ketika persoalan pembayaran tersebut belum juga selesai. Peristiwa itu membuat perjuangan mendapatkan hak atas pekerjaan yang telah diselesaikannya terasa semakin berat.

“Ini bukan sekadar soal angka. Klien kami bekerja untuk keluarganya. Istrinya meninggal dunia ketika hasil pekerjaannya belum juga diterima. Karena itu kami akan memperjuangkan hak klien kami melalui seluruh jalur hukum yang sah,” kata Robbi.

Sampai saat ini, masih belum pernyataan resmi dari pihak pengembang The Savana 2 untuk dikutip.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus perumahan The Savana 2 Kota Batu kontraktor perumahan tak dibayar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Surabaya Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy