JATIMTIMES – Kemeriahan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia terasa hingga ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan. Suasana penuh keakraban dan gelak tawa mewarnai halaman dalam rutan saat ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) antusias mengikuti serangkaian perlombaan khas Agustusan.
Kegiatan di Rutan Magetan ini digelar tidak hanya untuk memeriahkan hari kemerdekaan, tetapi juga sebagai sarana rekreasi positif guna mempererat rasa kebersamaan, menjunjung tinggi sportifitas, serta merenggangkan kejenuhan para warga binaan selama menjalani masa hukuman di Kabupaten Magetan.
Baca Juga : Profil Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI yang Diusulkan Prabowo
Kepala Rutan Kelas IIB Magetan, Ari Rahmanto, menyampaikan bahwa berbagai perlombaan telah digelar secara bertahap untuk menyemarakkan momentum kemerdekaan tahun ini di lingkungan pemasyarakatan Magetan. "Kegiatan kita isi dengan berbagai macam lomba. Yang sebelumnya sudah dilaksanakan ada turnamen bola voli dan badminton. Kemudian hari ini ada lomba-lomba tradisional seperti tarik tambang, koin dalam jeruk, hingga balap karung. Selain itu, besok kita juga menyelenggarakan kegiatan donor darah," ujar Ari saat ditemui di Rutan Magetan , Selasa (11/8/2026 ).
Ia juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar didukung kondisi kesehatan warga binaan di Rutan Magetan yang terjaga dengan baik. "Alhamdulillah kondisi warga binaan secara umum sehat semua. Untuk pelayanan medis di Rutan Magetan, kita menyiagakan 1 dokter dan 2 perawat yang standby 24 jam untuk mengantisipasi kondisi darurat. Dari sisi kondisi psikis juga membaik, ditambah adanya bantuan dari 13 mahasiswa magang program psikologi yang baru masuk hari ini untuk membantu pendampingan warga binaan," tambahnya.
Di sela-sela kemeriahan perlombaan, Karutan Magetan Ari Rahmanto juga memberikan rincian lengkap mengenai usulan remisi umum kemerdekaan tahun ini bagi warga binaan di Rutan Magetan (yang sering disebut masyarakat sebagai Lapas Magetan). Ia menyampaikan bahwa total sebanyak 129 warga binaan diusulkan menerima pengurangan masa pidana setelah dinilai kooperatif dan memenuhi syarat kriteria.
"Total ada 129 warga binaan di Rutan Magetan yang kami usulkan dan memenuhi syarat untuk menerima remisi kemerdekaan kali ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 119 orang mendapatkan Remisi Umum 1 (RU 1) atau pemotongan masa tahanan, dan 10 orang warga binaan diusulkan mendapatkan Remisi Umum 2 (RU 2) yang artinya bisa langsung bebas pada momentum hari kemerdekaan," terang Ari.
Lebih lanjut, Ari merincikan data besaran pengurangan masa hukuman bagi para calon penerima remisi di Lapas Magetan tersebut. Untuk kelompok penerima remisi pertama kali, tercatat ada 19 orang dengan rincian 18 orang menerima pemotongan 1 bulan dan 1 orang menerima 2 bulan. Sementara itu, untuk kelompok penerima remisi selanjutnya (lanjutan) berjumlah 93 orang, dengan rincian 7 orang menerima pemotongan 1 bulan, 39 orang menerima 2 bulan, 22 orang menerima 3 bulan, 14 orang menerima 4 bulan, serta 11 orang menerima pemotongan hingga 5 bulan.
"Besaran remisi ini dihitung berjenjang sesuai lama masa pidana yang telah dijalani. Untuk tahun pertama pemotongan 1 bulan, tahun berikutnya bisa naik 2 bulan, 3 bulan, hingga maksimal 6 bulan. Semua warga binaan di Kabupaten Magetan ini yang sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan tidak bermasalah, rata-rata sangat kooperatif mengikuti seluruh program pembinaan," jelasnya.
Baca Juga : Heboh Tol Kediri-Tulungagung Mandek, 21 Bidang Sawah Masuk LP2B?
Berdasarkan latar belakang tindak pidana, penerima remisi di Rutan Magetan didominasi oleh kasus pencurian, perlindungan anak, hingga narkotika. Pada kategori penerima remisi pertama (19 orang), tercatat kasus pencurian sebanyak 9 orang, kesehatan 3 orang, penggelapan 2 orang, serta perlindungan anak, penipuan, pelanggaran lalu lintas, korupsi, dan penadahan masing-masing 1 orang.
Sementara pada kategori penerima remisi lanjutan (93 orang) di Rutan Kelas IIB Magetan, perkara pencurian masih mendominasi yakni sebanyak 33 orang, disusul kasus perlindungan anak 23 orang, narkotika 18 orang, kesehatan dan penipuan masing-masing 3 orang, kekerasan seksual 3 orang, serta perampokan, penadahan, dan pelanggaran lalu lintas masing-masing 2 orang. Kasus korupsi, penggelapan, ITE, serta kekerasan terhadap wanita dan anak masing-masing tercatat 1 orang.
"Semoga pemberian remisi ini semakin memotivasi seluruh warga binaan di Rutan Magetan untuk terus menunjukkan perilaku baik, taat pada aturan, dan siap kembali ke tengah masyarakat Kabupaten Magetan sebagai pribadi yang lebih berintegritas," pungkas Ari Rahmanto.
