Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Majelis Gereja di Jombang Cabuli Anak Angkat Selama 4 Tahun

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Aug - 2026, 13:04

Placeholder
Ilustrasi

JATIMTIMES - SA (61), tega mencabuli anak angkatnya berkali-kali. Majelis gereja di Kecamatan Bareng, Jombang ini melakukan pencabulan berkali-kali sejak korban kelas VII SMP hingga kini kelas XI SMK.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, korban diangkat anak oleh pelaku saat awal masuk SMP. Saat itu pula, ia tinggal satu rumah dengan pelaku.

Baca Juga : Perang Melawan Narkoba, BNNK Banyuwangi Bongkar Jaringan Antar PulauĀ 

"Korban ini dari keluarga tidak mampu. Pelaku membantu untuk menyekolahkan korban dan memintanya tinggal di rumah pelaku dengan tujuan agar dekat sekolah dan bisa bantu-bantu di rumah," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (06/08/2026).

Bukannya memberikan perlindungan, anggota majelis gereja di Kecamatan Mojowarno itu malah menjadikan anak angkatnya sebagai pemuas nafsu bejatnya. Pasalnya, gadis yang kini berusia 17 tahun itu kerap dicabuli SA selama 4 tahun ini.

Yaitu sejak duduk di bangku kelas VII SMP hingga kini kelas XI SMK. "Perbuatan (pencabulan, red) dilakukan berkali, 50 kali lebih," ucapnya.

Megribi mengungkapkan, aksi bejat pelaku terkahir dilakukan pada Jumat (20/02/2026). Korban saat itu diminta pelaku untuk memasang poster kegiatan Paska di dalam gereja yang diurus oleh SA.

Sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku memanggil korban untuk masuk ke rumah saudaranya di samping gereja. Di teras rumah ini lah, anggota majelis gereja tersebut mencabuli anak angkatnya dengan cara membuka baju dan meremas payudaranya.

"Setelah kejadian tersebut, pelaku memberi korban uang Rp 500 ribu agar tidak memberitahukan perbuatannya ke orang lain. Sebelum kejadian, pelaku juga mencabuli korban di rumahnya," terangnya.

Baca Juga : Babak Baru Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Banding Vonis 10 Tahun dan Ungkap Kejanggalan Persidangan

Karena merasa trauma berkepanjangan, korban akhirnya melapor ke orang tua kandungnya. Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang pada Senin (13/04/2026).

Setelah dilalukan penyelidikan, SA akhirnya diamankan polisi pada Rabu (08/07/2026). Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kesusilaan.

"Pelaku saat ini sudah kami tahan," kata Magribi.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencabulan pencabulan terhadap anak Jombang majelis gereja



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Surabaya Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni