Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Bobol Rumah, Pria 27 Tahun Gasak Uang Rp18 Juta Ditangkap Polisi

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Yunan Helmy

04 - Aug - 2026, 17:16

Placeholder
Pelaku pembobol rumah kosong di Jangkar saat diamankan Polres Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo for JATIMTIMES)

JATIMTIMES – Aksi nekat seorang pria berinisial HS (27), warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, berakhir di tangan polisi. Pelaku diduga membobol rumah warga di Kampung Tengah, Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, dan membawa kabur uang tunai serta sejumlah barang berharga.

HS kini ditetapkan sebagai tersangka setelah berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo. Ia ditangkap di rumah mertuanya yang berada di wilayah Kecamatan Kendit, tanpa melakukan perlawanan.

Baca Juga : Ekspor Jatim Turun 4,54 Persen Semester I 2026, Impor Justru Melonjak 16,04 Persen

Kasus ini bermula ketika rumah milik korban berinisial MFR menjadi sasaran pencurian pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, rumah dalam kondisi kosong karena ditinggalkan penghuninya.

Pelaku diduga tidak langsung masuk ke rumah korban. Ia terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran yang dianggap aman untuk dibobol.

Modus yang dilakukan cukup sederhana. Pelaku diduga mengetuk pintu rumah sambil mengucapkan salam beberapa kali. Cara tersebut digunakan untuk memastikan apakah ada orang di dalam rumah atau tidak.

Setelah tidak mendapatkan respons dan yakin rumah dalam keadaan kosong, pelaku kemudian masuk ke halaman rumah. Ia selanjutnya merusak pintu bagian samping hingga berhasil terbuka.

Dari dalam rumah, pelaku kemudian menggasak sejumlah barang milik korban. Tiga tabung LPG ukuran 3 kilogram, satu unit telepon genggam, hingga uang tunai sekitar Rp18 juta dibawa kabur.

Aksi tersebut baru diketahui setelah korban kembali ke rumah dan mendapati kondisi rumah telah dibobol. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menelusuri jejak pelaku dan mencocokkan pola pencurian dengan sejumlah kasus serupa yang terjadi di wilayah Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Selimat mengatakan, identitas tersangka berhasil dikantongi setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif.

"Pelaku berhasil kami identifikasi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Selanjutnya Tim Resmob melakukan penangkapan di rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Kendit tanpa perlawanan," kata AKP Selimat, Senin (3/8/2026).

Baca Juga : Pengusaha Koperasi di Kota Malang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Di antaranya satu unit telepon genggam Tecno Spark 30 Pro, sebuah tas berisi alat yang diduga digunakan untuk beraksi, serta satu unit sepeda motor yang diduga menjadi sarana pelaku saat menjalankan aksinya.

Tak berhenti sampai di situ, polisi masih membongkar kemungkinan adanya aksi lain yang dilakukan tersangka. Penyidik tengah mendalami apakah HS terlibat dalam sejumlah kasus pencurian rumah lainnya yang memiliki pola serupa di wilayah Kabupaten Situbondo.

AKP Selimat meminta masyarakat tidak menganggap remeh keamanan rumah, terutama ketika ditinggalkan dalam kondisi kosong. Pintu dan jendela diminta dipastikan terkunci rapat sebelum pemilik meninggalkan rumah.

"Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pastikan seluruh pintu dan jendela terkunci dengan baik, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," ujarnya.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Proses hukum terhadap tersangka kini masih berjalan di Satreskrim Polres Situbondo.

AKP Selimat juga mengingatkan masyarakat untuk segera bertindak apabila menemukan gerak-gerik mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.

"Apabila mengetahui adanya aksi pencurian, aktivitas mencurigakan, atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus pencurian bobol rumah Polres Situbondo Situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Surabaya Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas