Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi Pertalite, Benarkah? Begini Aturan yang Berlaku

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Jul - 2026, 17:13

Placeholder
Potret STNK. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Kabar soal kendaraan yang menunggak pajak dilarang membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite ramai menjadi perbincangan. Aturan tersebut memang ada, namun tidak berlaku secara nasional.

Kebijakan itu diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB).

Baca Juga : Arus Kendaraan Masuk Kota Batu Naik 40 Persen Selama Libur Sekolah

Dalam regulasi tersebut, kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah NTT.

"Larangan penggunaan BBM bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di seluruh Stasiun Pengisian BBM untuk Umum di Daerah," demikian bunyi Pasal 5 ayat (2) Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025.

Tak hanya menyasar kendaraan yang menunggak pajak, pergub tersebut juga mengatur penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan berpelat luar daerah.

Artinya, kendaraan yang berasal dari luar Provinsi NTT juga tidak dapat membeli BBM bersubsidi selama berada di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Pemerintah daerah menjelaskan kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

"Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan meningkatkan penerimaan PKB, PBBKB, dan PAB." demikian bunyi Peraturan Gubernur NTT. 

Pergub itu ditandatangani Gubernur NTT Melkiades Laka Lena pada 24 Maret 2025 dan mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2025.

Untuk memastikan kendaraan yang berhak membeli Pertalite, Pemerintah Provinsi NTT menerapkan dua mekanisme pemeriksaan.

Baca Juga : Menguasai Jawa Lewat Air: Politik Irigasi Kolonial Belanda dan Lahirnya Revolusi Pertanian

Pertama, identifikasi dilakukan secara manual oleh petugas. Kedua, pemeriksaan dilakukan secara elektronik melalui integrasi data antara Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) dengan badan usaha penyalur BBM menggunakan sistem host to host.

Selain itu, petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga melakukan pendataan langsung terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak.

Kendaraan yang diketahui masih menunggak pajak akan dipasangi stiker merah bertuliskan "Objek ini belum membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor." 

Sementara kendaraan yang status pajaknya telah lunas akan diberi stiker biru sebagai penanda bagi petugas SPBU saat proses pengisian BBM bersubsidi.

Meski ramai diperbincangkan di media sosial, aturan ini hanya berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Hingga kini belum ada kebijakan dari pemerintah pusat yang melarang kendaraan menunggak pajak membeli BBM bersubsidi secara nasional. Dengan demikian, penerapan larangan tersebut masih terbatas pada wilayah NTT sesuai ketentuan dalam Pergub Nomor 13 Tahun 2025.


Topik

Ekonomi kendaraan mati pajak cara isi pertalite



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Surabaya Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi