Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Kepesertaan UCJ Pekerja Informal Digenjot, Iuran Didiskon 50 Persen

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

25 - Jun - 2026, 19:00

Placeholder
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading saat memaparkan materi.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang terus mendorong peningkatan kepesertaan pekerja informal melalui program Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Terlebih setelah dilakukan penyesuaian iuran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025. Melalui kebijakan tersebut, pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal mendapat potongan iuran hingga 50 persen.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading, mengatakan program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat yang bekerja secara mandiri untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan biaya yang lebih ringan.

Baca Juga : Bupati Jombang Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Lampaui Target

"Kita punya sekarang dari pemerintah yang sangat mendorong program BPJS khususnya untuk pekerja informal. Ada PP Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran, sehingga pekerja informal bisa mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dengan diskon iuran 50 persen," ujar Zulkarnain, Kamis (25/6/2026).

Menurut dia, pekerja informal yang dimaksud adalah mereka yang bekerja untuk dirinya sendiri dan tidak berada di bawah naungan perusahaan. Kelompok ini mencakup pedagang keliling, pelaku UMKM, tukang bakso, penjahit, tukang becak, hingga petani.

"Yang dimaksud pekerja informal adalah pekerja yang berusaha sendiri, tidak punya perusahaan. Misalnya pedagang keliling, jual kue, jual cilok, penjahit, tukang becak, petani, dan pekerjaan mandiri lainnya," jelasnya.

Zulkarnain menuturkan, program diskon iuran tersebut berlaku bagi seluruh peserta BPU, peserta hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan untuk memperoleh perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). "Jadi sangat sayang kalau momentum ini tidak dimanfaatkan masyarakat," katanya.

Untuk memperluas sosialisasi program tersebut, Pemkot Malang telah menerbitkan surat edaran yang diteruskan hingga tingkat kecamatan, kelurahan, RW, dan RT. BPJS Ketenagakerjaan juga berharap dukungan media untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Selain perlindungan dasar, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat memanfaatkan berbagai layanan tambahan, termasuk fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta yang ingin membeli maupun merenovasi rumah.

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan mencatat capaian kepesertaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Malang terus meningkat. Hingga Juni 2026 ini, dari total 410.373 pekerja di Kota Malang, sebanyak 162.536 pekerja atau 39,61 persen telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Banggar DPRD Jatim Bongkar Anomali APBD 2025: Retribusi Melejit, Serapan Jalan-Irigasi Rendah

Sementara itu, masih terdapat 247.837 pekerja yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Bersama Pemerintah Kota Malang, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan tingkat kepesertaan UCJ dapat mencapai 41 persen pada tahun ini.

"Target tahun ini dalam RPJ wali kota sebesar 41 persen. Alhamdulillah saat ini sudah mendekati target dan kami optimistis bisa melampauinya berkat dukungan pemerintah kota dan seluruh pihak," ungkap Zulkarnain.

Ia menegaskan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan telah dirasakan langsung oleh para peserta. Salah satu contohnya adalah pelaku UMKM yang mengalami kecelakaan saat membeli bahan baku di pasar dan seluruh biaya perawatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada pelaku UMKM yang jatuh di jalan saat membeli bahan baku. Karena menjadi peserta, biaya rumah sakitnya ditanggung penuh. Itu salah satu manfaat yang langsung dirasakan peserta," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan bpjs ketenagakerjaan malang zulkarnain mahading iuran bpjs ketenagkerjaan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Surabaya Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan