Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Lingkungan

Surabaya Darurat Kabel Optik, DPRD Nilai Sudah Terlalu Semrawut

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : A Yahya

25 - Jun - 2026, 18:17

Placeholder
Ilustrasi kabel optik yang ditertibkan Satpol PP Surabaya

JATIMTIMES - DPRD Kota Surabaya menilai kondisi kabel optik yang bergelantungan di Surabaya sudah masuk tahap semrawut. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Moch Machmud. Untuk itu, lanjut dia, Komisi B mendesak Pemkot Surabaya segera menertibkan sebelum jatuh korban. 

Machmud menyoroti tumpukan kabel di satu tiang yang bisa mencapai 7 hingga 10 kabel. Banyak juga yang menjulur ke tengah jalan sehingga merusak estetika kota dan membahayakan keselamatan para pengendara. “Seringkali orang kejerat lehernya karena kabel enggak terlihat malam hari atau kabel putus,”ujar dia. 

Lebih jauh, politisi Partai Demokrat ini mengkritik gaya kerja Pemkot yang dinilai menerapkan manajemen reaksional. Artinya, Pemkot baru bergerak atau bereaksi setelah ada korban. 

Baca Juga : Pansus LHP BPK DPRD Situbondo Soroti Temuan Berulang dan Proyek Fisik, Desak OPD Percepat Tindak Lanjut

Mantan jurnalis ini mencontohkan kasus warga Jalan Kawatan yang meninggal dunia terperosok saluran drainase atau gorong-gorong di Jalan Margorejo yang sedang dikerjakan. Setelah kejadian, Pemkot langsung bereaksi dan menghentikan sementara proyek tersebut. 

"Kalau tidak ada kejadian, ya tidak ada perintah- perintah seperti itu.Ini namanya reaksional. Apakah tidak bisa sebelum ada korban bisa diatasi lebih dulu? Misalnya soal kabel optik ini, mumpung belum ada korban kejiret leher, kabel ini diatasi, dirapikan. Yang tidak berizin sikat,” tegas dia. 

Machmud yakin tindakan itu bisa dilakukan karena Pemkot itu memiliki Satpol PP dari kelurahan , kecamatan hingga pusat yang punya kewenangan langsung. 

Aturan penertiban kabel sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Daerah (Perda). Sehingga tidak perlu lagi Satpol PP minta bantuan OPD yang ngurusi kabel. "Satpol PP bisa langsung berinisiatif. Kalau kabel optik tersebut tidak ada izin, ya copot,”tandas dia. 

Lebih dari itu, Machmud juga menyoroti maraknya pemasangan WiFi yang pakai kabel di kampung-kampung. Tiba-tiba didirikan tiang di depan rumah warga tanpa teguran dari Pemkot. Akibatnya kabel menumpuk di setiap sudut jalan dan perempatan, dan akhirnya semrawut. 

Machmud membedakan kabel PLN yang pakai tiang beton dan empat kabel menjulur, dengan kabel provider lain seperti Telkom dan provider lain. “Ya itulah yang harus disikat,”tegas dia. 

Untuk itu, Machmud juga memahami jika warga sampai bertindak sendiri memotong kabel optik tak aktif. “Kalau ada warga yang menertibkan kabel itu bisa jadi karena sudah gregetan. Terlalu lama menunggu Pemkot enggak ada reaksi, ya tertibkan sendiri. Nggak apa-apa,” ungkap dia.


Topik

Lingkungan dprd kota surabaya kabel optik moch mahmud kabel semrawut



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Surabaya Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

A Yahya