Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Diduga Tahan Dana Nasabah, Bank BNI Absen Saat Disidang Gugat

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

03 - Jun - 2026, 15:41

Placeholder
Sidang perdana gugatan terhadap Bank BNI di Pengadilan Negeri Surabaya

JATIMTIMES - Woe seorang pengusaha asal Darmo Indah Selatan, Kota Surabaya menggugat Bank BNI terkait dananya yang diduga ditahan oleh pihak bank. Gugatan perdata dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya dan terdaftar dengan nomer register : 521/Pdt.G/2026/PN.Sby.

Pada sidang perdana yang digelar di ruang Sari, Rabu (3/6) pihak tergugat BNI tidak hadir. Sehingga majelis hakim mengagendakan kembali pada Selasa (16/6) mendatang atau pada panggilan kedua pihak tergugat.

Tantie Supriatsih selaku kuasa hukum penggugat menyampaikan jika pihaknya menggugat pihak Bank BNI karena menahan dana dari nasabah atau kliennya. Berupa tabungan pribadi dan juga deposito.

Tantie menjelaskan kronologi awal jika kliennya dulu pertama kali membuka dan menaruh uang atau dana di Bank Prima Master. Namun berjalannya waktu Bank Prima Master ini kemudian ditutup oleh pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) karena tidak sehat. 

“Dari sini pihak OJK menunjuk Bank BNI terhadap nasabah dari Bank Prima yang masih ada dananya,” kata dia.

Namun ketika hendak melakukan pengurusan ke pihak Bank BNI, Woe yang tercatat masih memiliki dana ratusan juta dalam rekening tidak bisa mengambil. Pihak bank beralasan pengambilan dana harus dilakukan bersama dengan istri karena berupa Joint Account.

“Klien saya masih proses cerai dengan istrinya dan tidak bisa menghadirkan istri ke bank karena keberadaanya tidak diketahui. Sudah delapan bulan ini tak lagi di rumah,” tegasnya.

Masih menurut Tantie, kliennya sudah berusaha memenuhi persyaratan yang diminta pihak bank. Misalnya seperti surat panggilan dari pihak pengadilan. Namun tetap dana tak bisa diambil. Pihaknya pun mengambil langkah hukum, yaitu dengan melakukan gugatan perdata atas kerugian material dan immaterial yang dialami kliennya.

“Para tergugat telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) : POJK Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang menekankan bahwa bank bertanggung jawab atas keamanan dana nasabah dan wajib memproses penarikan dana jika syarat-syarat terpenuhi,” lanjut Tantie. 

Dia menambahkan usai melakukan gugatan perdata juga berencana melakukan pelaporan pidana ke polisi. "Akan kami susulkan laporan ke polisi. Karena sudah sangat jelas masuk dalam fase kesengajaan yang dilakukan oknum Bank BNI. Perbuatan melawan hukum ini agar diketahui oleh masyarakat umum tentang kinerja bank. Khususnya masyarakat Kota Surabaya," imbuh Tantie. 
 


Topik

Hukum dan Kriminalitas bni bni digugat bank bni gugatan perdata berita hukum



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Surabaya Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas