JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial BK (28), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Kasus terungkap pada Kamis malam, (07/05) sekitar pukul 20.30 WIB di depan rumah kontrakan tersangka yang berada di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Baca Juga : Polisi di Kota Batu Dituding Terlibat Penipuan Penggandaan Uang, Polres Beri Klarifikasi
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Haryanto, melalui Kasihumas, IPDA M. Hamzaid, membenarkan penangkapan tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba langsung melakukan tindakan represif berupa pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap tersangka BK di depan rumah kontrakannya." jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 50,79 gram.
"Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi empat butir diduga ekstasi logo Moncler warna oranye dengan berat kotor sekitar 2,30 gram, serta satu bungkus plastik klip berisi lima butir diduga ekstasi logo Transformer warna hijau dengan berat kotor sekitar 2,63 gram." rincinya.
Tidak hanya itu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital, satu skrop dari sedotan plastik, satu kotak warna hitam, lima bendel plastik klip kosong, satu tas selempang warna hijau, satu tas warna hitam, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman.
Baca Juga : Kejari Kota Malang Musnahkan 1,2 Juta Pil Haram hingga Tengkorak Satwa Dilindungi
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah disita di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut." tambahnya.
"Faktanya, BK merupakan Residivis kasus yg sama yang ditangani Polda Jatim dan telah menjalani hukuman dari tahun 2022 sampai 2025." tutupnya.
Petugas juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
