Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Fatal! Ini Risiko Membeli Rumah Tanpa IMB atau PBG yang Wajib Kamu Tahu

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

24 - Apr - 2026, 08:45

Placeholder
Ilustrasi perumahan. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang. Tak sedikit yang rela berburu properti dengan harga miring demi bisa segera punya hunian. Namun di balik harga yang terlihat “menggiurkan”, ada satu hal penting yang sering diabaikan, yaitu legalitas bangunan seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau sekarang dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Padahal, dokumen ini bukan sekadar formalitas. IMB atau PBG adalah bukti bahwa bangunan berdiri secara sah dan sesuai aturan. Tanpa dokumen tersebut, rumah yang kamu beli bisa menyimpan berbagai risiko serius, mulai dari masalah hukum hingga kerugian finansial.

Baca Juga : 3 Sifat yang Membuat Kamu Terlihat Egois dan Kurang Menarik, Sadari Sejak Dini!

Salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi pada pembangunan villa resort dan rumah kos Graha Agung Highland di Dusun Krajan, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Proyek yang diduga dikerjakan oleh developer PT Tomoland ini disebut belum melengkapi perizinan.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga dan pemerintah setempat, terutama karena proses pengangkutan material melalui jalan sempit yang berisiko menimbulkan kecelakaan. Insiden pun terjadi pada Kamis (23/4/2025), ketika seorang mahasiswa UIN Kampus 3 Malang mengalami luka di bagian kaki kanan setelah terlindas truk pengangkut material dari proyek tersebut. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Karsa Husada, Kota Batu.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aspek legalitas dan keamanan dalam pembangunan tidak boleh dianggap sepele.

6 Risiko Membeli Rumah Tanpa IMB atau PBG

Banyak orang tergoda membeli rumah tanpa IMB karena harga lebih murah. Namun seperti pepatah, “murah di awal, mahal di akhir.” Berikut risiko yang perlu kamu pahami, dilansir dari laman Bank Sinarmas:

1. Bangunan Bisa Dianggap Ilegal

Tanpa IMB, rumah bisa dikategorikan sebagai bangunan liar. Pemerintah daerah berhak memberikan sanksi mulai dari teguran, denda, penghentian pembangunan, hingga pembongkaran.

Bayangkan jika kamu sudah menempati rumah bertahun-tahun, lalu tiba-tiba mendapat surat peringatan. Kerugian yang ditanggung tentu tidak sedikit, baik secara materi maupun mental.

2. Sulit Mengurus Sertifikat (SHM, AJB, atau SHGB)

Dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM), atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) membutuhkan IMB sebagai salah satu syarat penting.

Jika rumah tidak memiliki IMB, maka yang diakui secara hukum hanya tanahnya, bukan bangunannya. Dampaknya, nilai properti bisa turun dan akan sulit dijual kembali.

3. Tidak Bisa Dijadikan Agunan di Bank

Properti dengan dokumen lengkap bisa dimanfaatkan sebagai jaminan pinjaman, seperti KPR atau modal usaha. Namun, bank sangat ketat dalam memverifikasi legalitas.

Tanpa IMB, pengajuan pinjaman hampir pasti ditolak. Artinya, kamu kehilangan peluang menjadikan rumah sebagai aset produktif.

4. Rentan Sengketa dan Masalah Hukum

Tanpa IMB, posisi kamu akan lemah jika terjadi sengketa, misalnya terkait batas tanah atau klaim dari pihak lain.

IMB berfungsi sebagai bukti sah bahwa bangunan diakui pemerintah. Tanpanya, kamu akan kesulitan mempertahankan hak di mata hukum.

5. Sulit Dijual Kembali

Rumah tanpa IMB biasanya kurang diminati calon pembeli. Apalagi jika pembeli menggunakan KPR, karena bank tidak akan menyetujui pembiayaan untuk properti ilegal.

Baca Juga : Ramalan Zodiak 24 April 2026: Taurus hingga Leo, Waspada Keuangan hingga Peluang Karier

Kalaupun laku, harga jual biasanya jauh di bawah pasaran. Ini jelas merugikan dalam jangka panjang.

6. Tidak Bisa Renovasi Secara Legal

Ingin menambah lantai atau memperluas bangunan? Semua itu membutuhkan izin resmi.

Jika rumah tidak memiliki IMB, pengajuan renovasi bisa ditolak. Bahkan, pembangunan tanpa izin bisa berujung pada sanksi atau pembongkaran.

Solusi Jika Terlanjur Membeli Rumah Tanpa IMB

Jika kamu sudah membeli rumah tanpa IMB, tidak perlu panik. Saat ini pemerintah telah mengganti sistem IMB menjadi PBG yang prosesnya bisa dilakukan secara online. Beberapa langkah yang bisa dilakukan:

• Cek status tanah dan bangunan ke dinas terkait atau DPMPTSP

• Ajukan PBG dengan melengkapi dokumen seperti sertifikat tanah dan gambar bangunan

• Daftarkan bangunan lama sebagai bangunan eksisting agar diakui secara hukum. 

Meski membutuhkan waktu dan biaya, langkah ini jauh lebih aman daripada menghadapi risiko di kemudian hari.

Membeli rumah tanpa IMB atau PBG memang terlihat lebih murah di awal. Namun, risikonya sangat besar, mulai dari bangunan dianggap ilegal, sulit dijual, hingga tidak bisa dijadikan jaminan ke bank.

Karena itu, pastikan kamu selalu memeriksa kelengkapan legalitas sebelum membeli properti. Jangan ragu untuk menunda atau membatalkan transaksi jika dokumen penting tidak tersedia. Lebih baik sedikit repot di awal, daripada menanggung kerugian besar di masa depan.


Topik

Peristiwa imb pbg legalitas bangunan.tomoland pt tomoland perizinan perumahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Surabaya Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa