SDN Kendalpayak Tarik Uang dari Wali Murid secara Mendadak, Berdalih untuk Perbaikan Musala
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
26 - Jun - 2026, 08:37
JATIMTIMES - Pihak SDN Kendalpayak Kabupaten Malang melakukan aksi penarikan uang kepada wali murid secara mendadak pada saat pembagian rapor dan pihak sekolah berdalih atau beralasan penarikan uang itu ditujukan untuk perbaikan musala sekolah.
Hal itu berdasarkan informasi yang diterima JatimTIMES.com dari para wali murid yang merasa curiga dengan aksi penarikan uang yang dilakukan oleh pihak sekolah secara mendadak dengan alasan kurangnya anggaran yang dimiliki sekolah untuk melakukan perbaikan musala.
Baca Juga : Lewat SIMBA, BPBD Jember Tanamkan Budaya Siaga Bencana dan Peduli Lingkungan kepada Siswa
Kepala SDN Kendalpayak Lilis Supriyanti membenarkan aksi penarikan uang kepada wali murid yang ditujukan untuk perbaikan musala. Lilis menyebut, aksi penarikan uang tersebut dilakukan dikarenakan untuk perbaikan musala sekolah tidak dapat ditangani melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Padahal jika merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, rehabilitasi ringan gedung di sekolah diperbolehkan asalkan tidak melebihi porsi yang telah ditentukan.
Lilis mengaku, anggaran yang dimiliki sekolah untuk perbaikan musala hanya tersedia Rp 2 juta. Sedangkan anggaran yang dibutuhkan untuk perbaikan musala sebesar Rp 4 juta. Kondisi keterbatasan anggaran tersebut yang menjadi alasan utama pihak sekolah melakukan penarikan uang kepada wali murid untuk perbaikan musala.
"Memang adanya begitu, saya tidak berniat mengeruk uang masyarakat. Adanya anggaran hanya Rp 2 juta, sedangkan kebutuhannya Rp 4 juta. Itu pun saya masih belum tahu sudah pas atau belum," ungkap Lilis, Kamis (25/6/2026).

Di mana jika dilihat dari kebutuhan anggarannya, perbaikan musala tersebut masuk dalam kategori perbaikan ringan yang seharusnya bisa ditangani melalui dana BOSP. Pasalnya, dalam ketentuan yang ada pada Permendikdasmen RI Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, sekolah bisa menggunakan dana BOSP untuk pemeliharaan sarana prasarana maksimal 20 persen dari total dana BOSP yang diterima.
Sehingga aksi penarikan uang kepada wali murid dengan dalih perbaikan musala ini dikhawatirkan akan menimbulkan penggunaan anggaran ganda. Selain itu, penentuan penarikan uang terhadap wali murid tersebut diduga juga tidak melibatkan pihak komite sekolah dan guru.
Lebih lanjut, aksi penarikan uang kepada wali murid ini juga telah diperingatkan oleh Bupati Malang HM. Sanusi secara tegas agar tidak dilakukan. Keseriusan itu juga terwujud dengan keluarnya Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendanaan Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan.
Baca Juga : Unisma Tembus Peringkat Dunia THE Impact Rankings 2026, Pengakuan atas Kontribusi Nyata terhadap SDGs
Terbitnya peraturan bupati tersebut merupakan salah satu langkah serius Sanusi dalam memberantas praktik pungutan liar atau penarikan uang kepada wali murid di luar ketentuan yang berlaku.
Lilis menyebut, jika musala di SDN Kendalpayak tersebut tidak segera dilakukan perbaikan, maka akan segera ambruk atau roboh. Sedangkan ia mengaku uang yang dimiliki pihak sekolah tidak cukup untuk perbaikan musala tersebut. Namun, jika proses penarikan uang tersebut dipermasalahkan, maka ia akan mengembalikan uang yang terkumpul dari para wali murid tersebut.
"Kalau memang masyarakat mungkin mempermasalahkan (penarikan uang), tak balekno duek e, tak lumpukno maneh, wes nggak usah dibangun, biarkan seperti itu saja, kalau memang dipermasalahkan (saya kembalikan, saya kumpulkan lagi, sudah tidak perlu dibangun, biarkan begitu saja kondisinya)," jelas Lilis.
Sementara itu, Lilis secara tidak langsung mengaku terjadi ketidaksesuaian dalam proses penarikan uang terhadap wali murid yang ditujukan untuk perbaikan musala. Hal itu dikarenakan tidak sampai 24 jam setelah penarikan uang dilakukan, Lilis membuat surat tentang agenda pengembalian uang infaq perbaikan musala SDN Kendalpayak yang ditujukan kepada wali murid kelas 2 sampai kelas 5.
Di mana dalam surat yang terkesan dibuat secara mendadak tersebut, para wali murid diminta untuk hadir ke SDN Kendalpayak pada Jumat (26/6/2026) pukul 07.30 WIB untuk dilakukan pengembalian uang infaq perbaikan musala SDN Kendalpayak.
