Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

Apakah Kampus Wajibkan Nilai TKA sebagai Syarat SNBP 2026? Ini Penjelasannya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Jan - 2026, 19:17

Placeholder
Laman resmi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. (Foto: tangkapan layar)

JATIMTIMES - Pemanfaatan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 masih menjadi sorotan menjelang pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Isu ini ramai dibahas oleh pemangku kebijakan pendidikan, sekolah, hingga orang tua dan siswa, terutama terkait posisi nilai TKA dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri.

Isu yang sedang hangat diperdebatkan adalah tentang apakah nilai TKA hanya menjadi syarat administratif atau justru akan dihitung sebagai komponen penentu kelulusan SNBP 2026. 

Baca Juga : Rial Iran Ambruk, Warga Turun ke Jalan Protes Biaya Hidup

Hingga kini, kejelasan soal bobot nilai TKA memang belum sepenuhnya terungkap. Namun, berdasarkan kebijakan yang berlaku saat ini, nilai TKA belum dijadikan penentu kelulusan SNBP

Fungsi TKA masih sebatas syarat wajib untuk mendaftar jalur seleksi tanpa tes tersebut. Artinya, siswa yang telah mengikuti TKA dan memiliki hasil nilainya dinyatakan memenuhi salah satu syarat sebagai peserta eligible SNBP 2026.

Dengan ketentuan ini, secara tidak langsung seluruh siswa yang ingin mendaftar SNBP wajib mengikuti TKA. Berapa pun nilai yang diperoleh tidak menjadi persoalan, selama siswa memiliki hasil TKA yang lengkap. Kesempatan lolos SNBP pun tetap terbuka selama persyaratan lain terpenuhi.

Keberadaan TKA sendiri dipandang sebagai instrumen pemetaan kemampuan akademik siswa secara lebih objektif dan terstandar. Pasalnya, TKA diharapkan dapat melengkapi penilaian rapor serta prestasi nonakademik yang selama ini menjadi fondasi utama seleksi SNBP.

Lantas bagaimana sikap perguruan tinggi negeri (PTN), apakah TKA sebagai syarat wajib SNBP 2026? 

Hingga saat ini, seluruh PTN memiliki sikap yang sama, yakni menjadikan TKA sebagai syarat pendaftaran SNBP 2026, sesuai ketentuan yang ditetapkan panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Mengacu pada aturan resmi SNPMB, seluruh PTN di Indonesia mewajibkan pendaftar SNBP 2026 memiliki nilai TKA 2025. Kepemilikan nilai TKA menjadi penanda status siswa sebagai peserta eligible.

Secara keseluruhan, terdapat 76 PTN akademik yang menerapkan ketentuan ini. Selain itu, kebijakan serupa juga berlaku di 26 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) serta 44 PTN Vokasi yang tersebar di berbagai daerah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa nilai TKA digunakan oleh seluruh kampus negeri sebagai syarat mendaftar SNBP 2026, meski belum dihitung sebagai komponen penentu kelulusan.

Panitia SNPMB juga merilis sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi sekolah dan siswa dalam pelaksanaan SNBP 2026. Sekolah yang mengikutkan siswanya harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan nilai rapor siswa eligible melalui Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Baca Juga : Buku Broken Strings Aurelie Moeremans Segera Terbit Versi Hardcover, Ini Cara Ikut Pre Ordernya

Selain itu, sekolah wajib memiliki akun SNPMB sekolah, sementara siswa harus memiliki akun SNPMB siswa untuk mendaftar SNBP. Salah satu syarat utama lainnya, siswa wajib memiliki nilai TKA.

Adapun seleksi jalur SNBP dilakukan dengan dua komponen utama. Komponen pertama adalah nilai rapor seluruh mata pelajaran dengan bobot minimal 50 persen. 

Sementara komponen kedua mencakup nilai rapor maksimal dua mata pelajaran pendukung program studi, portofolio, dan atau prestasi, dengan bobot maksimal 50 persen. Adapun komposisi persentase antara kedua komponen tersebut ditentukan oleh masing-masing PTN.

Dalam proses seleksi, peserta akan diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi. Jika tidak lolos pada pilihan pertama, peserta masih akan diikutkan dalam seleksi pilihan program studi kedua.

Koordinator Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, Riza Satria Perdana, menjelaskan bahwa tahun ini terdapat persyaratan baru yang menjadi titik krusial SNBP 2026. Dimana siswa yang ingin masuk daftar eligible harus mengikuti TKA secara penuh dan memiliki nilai lengkap.

“Tahun ini ada persyaratan siswa eligible harus ikut TKA dan nilainya harus lengkap. Tidak boleh ikut TKA separuh-separuh. Yang ini hadir, yang ini enggak hadir. Nilai TKA ini ada tiga mata pelajaran wajib dan ada dua pilihan, jadi lima-limanya harus punya nilai, tidak boleh ada yang bolong,” tandas Riza.

Dengan ketentuan tersebut, siswa dan sekolah diimbau untuk memastikan seluruh proses, mulai dari TKA hingga pengisian data, dilakukan secara lengkap agar peluang mengikuti SNBP 2026 tetap terbuka. Semoga informasi ini membantu ya. 


Topik

Pendidikan nilai TKA kelulusan snbp snbp 2026



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Surabaya Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan