Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Keluhkan Solusi Penagih Bank, Debitur di Tulungagung Ungkap Dugaan Kongkalikong

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

06 - Jan - 2026, 20:28

Placeholder
Bank Jatim Cabang Tulungagung / Foto : Anang Basso / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Debitur atau peminjam dana dengan nominal cukup besar mengeluhkan ulah oknum penagih Bank Jatim Cabang Tulungagung.

Menurut keterangan salah seorang debitur yang enggan disebut namanya, setiap jatuh tempo ia berusaha menyiapkan uang angsuran. Namun, angsuran yang seharusnya rutin diberikan ini terkadang mengalami kendala.

Baca Juga : Yayasan SMK Turen Desak Polda Jatim Percepat Proses Hukum Sengketa, Minta Tersangka Segera Ditahan

"Namanya usaha, kendala selalu ada. Dampaknya, tentu saja ke angsuran yang melewati jatuh tempo," katanya.

Jika ada kendala angsuran, ia ingin mencari solusi yang terbaik agar ia tidak di-blacklist karena dianggap angsuran macet. Namun, penanganan dari penagih sering menekan tanpa mau mengerti kondisinya. 

"Ya terkadang minta toleransi atau restrukturisasi kredit, menyampaikan ada kendala keuangan dalam usaha yang kita jalankan," ujarnya.

Alih-alih mendapat solusi, ia justru dihadapkan pada sisi yang dilematis. Dua oknum petugas tagih yang berinitial A dan P memberi solusi yang justru semakin jauh dari penyelesaian.

"Mereka meminta saya menyerahkan barang yang bisa digadaikan. Ambil contoh kendaraan. Kemudian, kendaraan ini ia gadaikan di suatu tempat dan hasilnya digunakan membayar angsuran," ujarnya.

Tentu saja, ia mempunyai kewajiban baru, yaitu menebus atau mengambil kendaraan dari tempat gadai. Ironisnya, tempat gadai mengenakan bunga yang jauh melampaui kewajibannya membayar bunga bank.

"Nebus kendaraan di tempat gadai ini bunganya tinggi. Istilahnya saya mempunyai dua kewajiban membayar bunga, yakni di bank dan di tempat gadai," ungkapnya.

Debitur ini kemudian mencoba berkomunikasi dengan beberapa debitur lain yang kebetulan mempunyai profesi sama. Alangkah terkejutnya, ternyata teman-teman sesama debitur ini mempunyai pengalaman yang sama terkait ulah dua oknum penagih yang ia sebut sebagai tim kredit bagian bisnis.

Baca Juga : Dari Cabai hingga BBM, Tekanan Akhir Tahun Picu Inflasi Kota Malang

"Oknum dari tim kredit bagian bisnis ini diduga bermain, memberikan solusi agar angsuran dapat kami tutup. Di sisi lain, barang kami digadaikan di tempat yang kita duga sudah punya kongkalikong dengan oknum ini," bebernya.

Keluhan ini terpaksa ia sampaikan ke awak media agar pimpinan Bank Jatim dapat melakukan koreksi internal. Selain itu, untuk melaporkan ke atasan secara langsung, para debitur ini mengaku pesimistis akan dapat tanggapan yang baik.

"Ya kita ingin ini dikoreksi oleh pimpinan atau siapakah di pihak bank, mudah sekali menelusuri jika ada kemauan. Korbannya bukan satu orang kok," jelasnya.

Sementara itu, Bagian Umum Bank Jatim Cabang Tulungagung Guntur mengaku belum bisa memberikan keterangan lengkap terkait keluhan tersebut. “Kami belum bisa memberi penjelasan lebih jauh dan akan rapat terlebih dulu,” kata Guntur saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. 

Saat ditanya apakah ada SOP yang membenarkan pegadaian barang milik debitur, Guntur dengan tegas membantah. “Tidak ada,” tegasnya.


Topik

Peristiwa Kredit bermasalah Tulungagung angsuran bank



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Surabaya Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy