JATIMTIMES - Program KIP Kuliah atau PIP Pendidikan Tinggi merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi.
Meski demikian, bantuan ini tidak otomatis diberikan sampai lulus. Ada sejumlah ketentuan yang dapat membuat bantuan dicabut apabila penerima tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Baca Juga : Bawa Barang Ini ke Konser BLACKPINK 2025 Jakarta? Siap-Siap Disuruh Keluar!
Dasar Hukum Pencabutan Bantuan KIP Kuliah
Ketentuan mengenai penghentian atau pembatalan bantuan KIP Kuliah diatur dalam:
• Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi.
Regulasi ini secara khusus mengatur:
- Hak dan kewajiban penerima KIP Kuliah
- Penilaian kelayakan penerima
- Evaluasi prestasi akademik
- Ketentuan penghentian bantuan
Dengan demikian, pencabutan bantuan KIP Kuliah bukan keputusan sepihak, tetapi berdasarkan aturan hukum yang jelas dan resmi.
1. Kondisi yang Membuat Bantuan KIP Kuliah Dicabut
Mengacu pada ketentuan di atas, bantuan KIP Kuliah dapat dihentikan apabila:
1. Penerima meninggal dunia.
2. Mahasiswa berhenti kuliah / putus studi.
3. Mahasiswa pindah ke perguruan tinggi lain.
4. Mahasiswa mengajukan cuti akademik, kecuali:
• Cuti karena sakit maksimal 2 semester.
5. Mahasiswa menolak bantuan KIP Kuliah.
6. Mahasiswa dipidana penjara berdasarkan putusan hukum tetap.
7. Mahasiswa terlibat kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
8. Mahasiswa tidak memenuhi standar IPK minimum sesuai ketentuan kampus.
9. Kondisi ekonomi keluarga membaik dan tidak lagi memenuhi kriteria tidak mampu.
10. Mahasiswa tidak lagi termasuk prioritas sasaran penerima setelah evaluasi.
2. Kampus Wajib Melakukan Evaluasi Setiap Semester
Perguruan tinggi dan/atau LLDIKTI melakukan evaluasi tiap semester untuk memastikan bantuan tetap tepat sasaran. Evaluasi mencakup:
- Prestasi akademik (IPK)
- Kondisi ekonomi keluarga
- Status keaktifan kuliah
3. Standar IPK Minimum Berbeda Tiap Kampus
Setiap perguruan tinggi menetapkan batas IPK tersendiri.
Mahasiswa harus menjaga nilai agar tidak berada di bawah standar tersebut agar bantuan tidak dihentikan.
4. Evaluasi Ekonomi Berdasarkan Kondisi Keluarga
Selain akademik, tim kampus juga mengevaluasi kondisi ekonomi penerima.
Jika ekonomi keluarga sudah stabil atau meningkat, bantuan dapat dihentikan karena tidak lagi memenuhi syarat penerima PIP.
Kapan KIP Kuliah 2025 Cair?
Berikut perkiraan jadwal pencairan KIP Kuliah Tahun 2025:
1. Pendaftaran & Seleksi Penerima
→ Februari – Agustus 2025
2. Penetapan Penerima KIP Kuliah
→ Agustus – September 2025
3. Pencairan Dana Semester Ganjil (2025/2026)
→ September – Desember 2025
UKT langsung ke kampus
Uang biaya hidup ke rekening mahasiswa
4. Pencairan Dana Semester Genap (2026)
→ Februari – April 2026
(Setelah evaluasi studi & IPK)
Catatan: Jadwal dapat berbeda tiap kampus. Pastikan KRS sah & rekening aktif.
KIP Kuliah merupakan bantuan penting untuk mendukung pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Namun, penerima bantuan wajib mematuhi ketentuan agar bantuan tidak dicabut.
Agar bantuan tetap berjalan, mahasiswa harus:
• Tetap aktif kuliah
• Menjaga IPK sesuai standar kampus
• Tidak melanggar aturan hukum dan etika
• Mengisi data ekonomi dengan jujur
Dengan memenuhi syarat tersebut, mahasiswa berpeluang menerima KIP Kuliah hingga lulus.

 
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                            