Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Bapanas Sidak di Malang: Pedagang Beras di Pasar Tradisional Singosari Kena Peringatan, Pasar Modern Tertib HET

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Oct - 2025, 18:46

Placeholder
Kepala Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto (paling kanan) saat melakukan pengecekan terhadap beras di toko modern di Kabupaten Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Operasi pemeriksaan mendadak yang digelar oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama aparat kepolisian dan Satgas Pangan berhasil menyoroti penjualan beras yang belum sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah Kabupaten Malang. 

Kepala Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, turun langsung ke lapangan Kamis (23/10/2025), memeriksa dua lokasi penting, pertama di Pasar Tradisional Singosari dan pusat distribusi modern milik Alfamart (DC Alfamart Malang, Jalan Raya Singosari).

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Sistem Antrean Online Berbasis QR Code: Layanan Cepat, Tanpa Ribet

Di pasar tradisional, tim sidak menemukan sejumlah pedagang yang masih menjual beras di atas ketentuan HET, sehingga diberikan peringatan keras. Sementara, di pusat distribusi pasar modern, kondisi dinilai patuh terhadap aturan harga yang diberlakukan pemerintah.

“Di beberapa titik pasar tradisional ditemukan harga yang tidak sesuai dengan HET. Ini kita beri peringatan dan kita rapikan jalur distribusinya,” ujar Andriko. 

Seperti diketahui, panduan harga yang berlaku untuk wilayah Jawa Timur (zona I) yakni Rp 13.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp 14.900 per kilogram untuk beras premium. 

Andriko menegaskan bahwa pada tahap ini pihaknya masih melakukan sosialisasi secara persuasif. Namun apabila dalam waktu dua minggu sejak Senin lalu pedagang masih melanggar HET, langkah selanjutnya berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Dia menambahkan bahwa stok nasional dan di Jawa Timur dalam kondisi aman: produksi petani berjalan baik dan Perum Bulog memiliki cadangan besar beras siap untuk operasi pasar. “Di Jawa Timur sendiri ada sekitar 120 ribu ton beras SPHP yang siap didistribusikan,” imbuhnya.

Kendati demikian, data terkini mencatat bahwa rata-rata harga beras medium di tingkat konsumen tetap melampaui HET. Berdasarkan publikasi panel harga Bapanas, rata-rata nasional mencapai Rp 14.465 per kilogram untuk beras medium, sedangkan HET untuk zona I adalah Rp 12.500 per kilogram. 

Baca Juga : Apresiasi Pengembang yang Tertib Perizinan, Pemkot Batu Bakal Gelar Pameran Perumahan November Ini

Pemerintah melalui Bapanas juga sudah menetapkan penyesuaian HET melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 per 22 Agustus 2025. Untuk zona I, HET beras medium ditetapkan Rp 13.500/kg dan beras premium Rp 14.900/kg. 

Dari sisi hulu, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani minimal Rp 6.500/kg telah ditetapkan agar produksi tetap menguntungkan petani. 

 


Topik

Peristiwa Bapanas Malang harga beras medium



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Surabaya Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa