Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Viral Komisaris Utama BCA Sebut Simpan 74 Kg Emas Fisik "Kurang Pinter", Ini Alasannya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

15 - Jul - 2026, 11:46

Placeholder
Ilustrasi emas batang. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Pernyataan Komisaris Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiatmadja mendadak ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam perbincangan bersama jurnalis senior Andi Noya di acara OJK, Jahja menyebut menyimpan emas batangan dalam jumlah besar di rumah bukan lagi cara investasi yang menurutnya paling efektif.

Cuplikan video tersebut viral setelah Jahja melontarkan komentar yang menyebut orang yang menyimpan emas fisik hingga puluhan kilogram "kurang pinter". Ucapan itu pun memicu beragam tanggapan dari warganet.

Baca Juga : Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR Dibuka Pemerintah, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Dalam perbincangan tersebut, Andi Noya sempat bertanya mengenai kekayaan dan cara Jahja menyimpan aset investasinya. "Jadi yang nyimpen sampai 74 kilo itu salah itu ya?"

Jahja pun menjawab singkat. "Kurang pinter aja Pak."

Sebelumnya, Jahja juga sempat mengungkapkan sebagian kekayaannya yang tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT). "Yang terpublikasi itu saham BCA aja dah saya sebutin ya. Ada ya 38 juta saham lah." ujarnya. 

Andi juga sempat bertanya soal brangkas di rumah komisaris BCA itu. Namun jawaban Jahja justru menuai sorotan publik. "Biasanya jujur kata nih Pak ya, yang punya-punya brangkas itu banyak yang gak terdaftar di SPT katanya," ujarnya.

Saat ditanya mengenai tempat menyimpan aset, Jahja mengatakan seluruh investasinya tercatat secara resmi. "Kalau saya emang semuanya ada di bank, ada di mana-mana. Jadi, langsung recorded (di sistem pajak)." ujarnya. 

Menurut Jahja, seorang investor sebaiknya tidak hanya menempatkan aset di satu instrumen. Ia mengaku membagi investasinya ke berbagai sektor.

"Ya sebagai orang yang investasi harus macem-macem. Jadi apakah di security company, apakah di reksadana, apakah di insurance. Jadi kita memang harus memisah di samping kita punya properti sendiri." jelasnya. 

Saat ditanya berapa kilogram emas yang dimilikinya, Jahja justru mengatakan tren menyimpan emas batangan dalam jumlah besar sudah mulai ditinggalkan. "Nah, kalau batang emas... itu udah old fashion pak." paparnya. 

Ia mengaku kini lebih memilih menggunakan layanan virtual gold atau emas digital. "Sekarang ini adalah virtual gold." jelasnya. 

Dalam kesempatan itu, Jahja juga mengungkap salah satu layanan yang digunakannya. "Nah, virtual gold, bukan saya promosi ya. Salah satu yang saya pakai juga, tring, itu punya Pegadaian. Itu hebat. Bisa beli." ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan pernyataannya bukan bentuk promosi. "Ini bukan promosiin Pegadaian ya. Emang kenyataan, kita bicara kalau yang bagus." imbuhnya. 

Kenapa Memilih Virtual Gold?

Jahja menjelaskan dirinya tetap memiliki sedikit emas fisik. Namun, untuk jumlah besar ia lebih memilih menitipkannya melalui layanan bullion atau bank emas. "Ya sedikit-sedikit ada, tapi kalau yang jumlah besar saya lebih baik virtual." katanya. 

Menurut dia, emas digital maupun layanan bullion memberikan kemudahan transaksi dibanding menyimpan emas sendiri. "Kenapa? Karena virtual anytime mau jual juga bisa, mau beli juga bisa, gampang." tandasnya. 

Baca Juga : Viral Bikin Es Krim dari Buah Beku, Cara Bikinnya Cukup Pakai 2 Bahan Ini

Karena alasan itulah Jahja kemudian melontarkan pernyataan yang kini ramai menjadi perbincangan. "Jadi yang nyimpen sampai 74 kilo itu salah itu. Kurang pinter aja Pak." tegasnya. 

Apa Itu Bullion atau Bank Emas?

Bullion atau bank emas merupakan layanan penyimpanan emas yang disediakan lembaga keuangan berizin. Melalui layanan ini, nasabah dapat membeli, menjual, menyimpan hingga mentransaksikan emas tanpa harus memegang fisiknya secara langsung.

Di Indonesia, layanan bullion mulai berkembang seiring hadirnya berbagai produk emas digital dari lembaga keuangan, termasuk Pegadaian dan sejumlah bank yang telah memperoleh izin menjalankan kegiatan usaha bullion dari regulator.

Dengan sistem tersebut, emas tetap tercatat sebagai aset milik nasabah, sementara penyimpanannya dilakukan secara profesional sehingga pemilik tidak perlu menanggung risiko kehilangan, pencurian, maupun biaya penyimpanan di rumah.

Sebelumnya, penyidik Kortas Tipikor Polri telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi di Jakarta Selatan hingga Bogor, Jawa Barat. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, dokumen, hingga barang elektronik.

Di salah satu lokasi, yakni de'Clan Cipete, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan telepon seluler. Selain itu, turut diamankan uang tunai senilai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang rupiah sebesar Rp259.159.000. Setelah dikonversi, nilai keseluruhan uang yang disita dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.

Penggeledahan juga dilakukan di sebuah tempat penukaran uang (money changer) di kawasan Cipete. Dari lokasi itu, polisi menyita 71 barang bukti serta uang dalam 16 jenis mata uang asing. Nilainya, setelah dikonversi ke rupiah, diperkirakan sekitar Rp7,2 miliar.

Sementara itu, penyitaan terbesar dilakukan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, yakni 4.767.300 dolar AS dan 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.

Selain aset bernilai fantastis tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, hingga foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun brankas tempat penyimpanan barang bukti. Total nilai uang tunai yang ditemukan di lokasi ini, setelah dikonversi ke rupiah, diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. 

Dalam perkara ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan tidak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Febrie diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi, yakni kasus batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Penanganan perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI melalui panitia kerja (Panja).


Topik

Peristiwa Postingan viral komisaris BCA emas 74 Kg



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Surabaya Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy