JATIMTIMES – Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Puguh Wiji Pamungkas, mengapresiasi rencana pemerintah pusat untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp 14 triliun. Kebijakan ini diperkirakan akan menyasar sekitar 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh Indonesia.
Namun, parlemen Jatim mendorong agar momentum ini dibarengi dengan pembenahan data penerima manfaat secara menyeluruh di tingkat daerah. Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Indonesia, Jatim dinilai akan menjadi salah satu daerah yang merasakan dampak signifikan jika program pemutihan tunggakan BPJS tersebut benar-benar direalisasikan.
Baca Juga : Pemkot Blitar Realisasikan Gaji Ke-13 untuk Dukung Pendidikan Anak ASN dan PPPK
Menurut Puguh, kebijakan tersebut menjadi langkah taktis yang menunjukkan kehadiran negara dalam membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan. Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim ini menilai, akses terhadap layanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus dijamin penuh oleh negara.
“Kami mengapresiasi rencana pemerintah yang mengalokasikan anggaran sekitar Rp14 triliun untuk pemutihan tunggakan peserta BPJS Kesehatan yang mencakup kurang lebih 23 juta peserta di seluruh Indonesia,” ujar Puguh, Kamis (11/6/2026).
Meski menyambut baik intervensi finansial tersebut, Puguh mengingatkan agar kebijakan penghapusan tunggakan ini tidak berhenti pada pemutihan semata. Komisi E DPRD Jatim mendorong pemerintah untuk melakukan pemetaan yang jauh lebih presisi terhadap masyarakat miskin dan rentan, agar persoalan kepesertaan macet tidak terus berulang di masa mendatang.
Dalam kacamata parlemen, kelompok masyarakat yang berada pada kategori desil 1 hingga 4 harus menjadi prioritas utama dalam jaminan kesehatan nasional. Mereka yang berada di kelompok ekonomi terbawah wajib langsung dialihkan menjadi peserta aktif yang iurannya ditanggung negara.
“Penghapusan tunggakan ini harus diikuti dengan langkah pemetaan yang tepat. Masyarakat yang memang berada pada kelompok ekonomi terbawah dan tidak memiliki kemampuan membayar iuran secara mandiri harus dipastikan masuk dalam skema penerima bantuan iuran yang ditanggung pemerintah,” tegas Puguh.
Lebih jauh, Puguh menilai pembenahan hulu di sektor akurasi data kemiskinan sangat penting agar kebijakan yang diambil pemerintah memiliki dampak jangka panjang, bukan sekadar instrumen penyelesaian persoalan jangka pendek yang bersifat sementara.
Langkah sinkronisasi data ini dinilai menjadi pintu masuk utama agar hak kesehatan dasar masyarakat terlindungi secara konsisten tanpa terganjal masalah administratif birokrasi.
Baca Juga : Reimagine Malang Raya: Melindungi Laut dari Atas Gunung
“Dalam situasi perekonomian yang tidak mudah seperti saat ini, masyarakat membutuhkan intervensi negara agar lebih mudah memperoleh layanan kesehatan. Salah satu pintu masuknya adalah kepesertaan BPJS Kesehatan,” katanya.
“Harapannya ke depan tidak ada lagi persoalan yang sama. Mereka yang memang berhak mendapatkan bantuan harus benar-benar terdata dan memperoleh perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga kebijakan pemerintah tidak terkesan tambal sulam,” lanjutnya.
Puguh berharap pembenahan data yang masif ini bisa berjalan simultan dengan eksekusi program dari pusat, sehingga seluruh warga rentan di Jatim segera mendapatkan pemulihan hak kesehatannya.
“Ketika program ini benar-benar diimplementasikan, tentu masyarakat Jawa Timur juga akan merasakan manfaat yang besar. Karena itu, kami berharap kebijakan ini segera direalisasikan dan dibarengi dengan pembenahan data penerima manfaat secara menyeluruh,” pungkasnya.
