Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Komisi E DPRD Jatim Ungkap Poin-Poin Penting Revisi Aturan Pelindungan Disabilitas

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

08 - May - 2026, 20:25

Placeholder
Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Siti Mukiyarti.

JATIMTIMES – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) resmi memaparkan urgensi dan poin-poin krusial dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas. Terdapat sejumlah poin penting dari draf revisi regulasi tersebut.

Revisi ini dimaksudkan untuk memperkuat hak-hak kaum difabel melalui transformasi kebijakan yang lebih inklusif dan modern di Jatim. Kini, pembahasan sudah masuk ke sidang Paripurna Internal DPRD Jatim. 

Baca Juga : Anggota Dewan Prihatin Ada Tiga Siswa SD di Wilayah Kota Banyuwangi Terpaksa Putus Sekolah

Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Siti Mukiyarti, menjelaskan bahwa aturan lama yakni Perda Nomor 3 Tahun 2013 sudah tidak mampu lagi memayungi dinamika kebutuhan penyandang disabilitas saat ini. 

Oleh karena itu, diperlukan perombakan paradigma yang mendasar dalam pelayanan publik. Salah satu poin terpenting dalam naskah ini adalah pergeseran pola penanganan disabilitas yang tidak lagi sekadar bantuan sosial, melainkan pemenuhan hak yang setara. "Memperhatikan dinamika tersebut di atas, maka perlu dilakukan perubahan paradigma dalam pelindungan dan pelayanan bagi Penyandang Disabilitas, dari yang semula berbasis belas kasihan (charity based) menjadi berbasis hak asasi manusia (rights based)," ungkap Siti Mukiyarti.

Ia menekankan bahwa negara tidak boleh abai terhadap hambatan yang dialami oleh warganya. Menurutnya, kondisi disabilitas merupakan bagian dari keragaman manusia, sehingga hambatan yang dialami harus dihapus agar mereka dapat berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam masyarakat.

Dalam revisi aturan ini, Komisi E mengusulkan terobosan signifikan berupa pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi Jawa Timur. Lembaga independen ini akan memiliki mandat khusus untuk mengawal, memantau, dan mengevaluasi seluruh kebijakan pemerintah provinsi terkait disabilitas.

Siti Mukiyarti menyampaikan bahwa lembaga ini merupakan instrumen kunci untuk memastikan setiap hak yang tertuang dalam regulasi dapat terimplementasi secara nyata di lapangan.

"Hadirnya Komisi Disabilitas Daerah diharapkan menjadi garda depan dalam melakukan pemantauan dan advokasi guna memastikan perlindungan hak-hak disabilitas di Jawa Timur berjalan sesuai amanat undang-undang," imbuhnya.

Lebih lanjut, Raperda ini menekankan kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjamin aksesibilitas penuh. Hal ini mencakup layanan pendidikan inklusif, fasilitas kesehatan yang ramah disabilitas, hingga penyediaan kuota pekerjaan yang adil.

Baca Juga : Tingkat Pengangguran di Jatim Februari 2026 Turun, Tenaga Kerja Naik 388 Ribu

Komisi E mendorong agar sektor publik maupun swasta memberikan kesempatan yang sama bagi difabel untuk mandiri secara ekonomi melalui kewirausahaan dan penempatan kerja.

Komisi E juga menggarisbawahi pentingnya penghapusan hambatan lingkungan dan sikap. Dewan menilai bahwa seringkali bukan keterbatasan fisik yang menghalangi kaum difabel, melainkan infrastruktur yang tidak mendukung serta stigma sosial yang masih melekat.

Poin krusial lainnya dalam revisi ini adalah sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Raperda ini dirancang untuk memastikan adanya koordinasi lintas sektor yang lebih kuat, sehingga urusan disabilitas tidak lagi dianggap sebagai tugas satu dinas saja, melainkan komitmen seluruh perangkat daerah.

Siti Mukiyarti menegaskan komitmen parlemen untuk mengawal regulasi ini hingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. "Oleh karena itu, penyusunan Raperda tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk memberikan rasa aman dan inklusif bagi seluruh warga Jawa Timur tanpa terkecuali," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan dewan jatim siti mukiyarti dprd jatim raperda perlindugan penyandang disabilitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Surabaya Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan