JATIMTIMES - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Banjir DPRD Kota Surabaya mulai mematangkan penyusunan pasal-pasal dalam regulasi pengendalian banjir. Dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis (7/5/2026), berbagai pandangan mengemuka, mulai dari penguatan normalisasi saluran, optimalisasi satgas kecamatan, hingga pengaturan penggunaan dana kelurahan untuk penanganan banjir.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Sukadar itu dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Bappeda, Bapenda, BPKAD, BPBD, DSDABM, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta tenaga ahli hukum administrasi dari Universitas Narotama, Dr. Rusdianto Sesung SH MH.
Baca Juga : Ekonomi Digital Menggeliat, Pemkot Surabaya Dorong Pelaku Usaha Terbuka di Sensus 2026
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyoroti pentingnya perubahan paradigma pengendalian banjir di Surabaya. “Pembangunan infrastruktur semata tidak akan mampu mengatasi persoalan banjir apabila tidak diiringi pola pemeliharaan yang berkelanjutan dan penguatan konsep infrastruktur hijau”, ujar Eri.
Ia menilai selama ini penanganan banjir lebih banyak berfokus pada pembangunan fisik baru, sementara normalisasi saluran belum dijadikan prioritas utama. Karena itu, ia mendorong agar normalisasi saluran dimasukkan sebagai paradigma utama dalam kebijakan pengendalian banjir Kota Surabaya.
Sementara itu, Sekretaris Pansus, Ahmad Nurdjayanto, menekankan perlunya pembagian kewenangan yang jelas antara saluran primer, sekunder, dan saluran lingkungan. Ia menyebut saluran lingkungan sebaiknya menjadi tanggung jawab kecamatan dan kelurahan agar penanganannya lebih cepat dan terukur.
Baca Juga : Pembangunan Jalan Pasar Gadang Mulai Dimatangkan, Skema Pengerjaan Dibuat Bertahap
Menurutnya, selama ini beban fiskal pemerintah kota terus meningkat karena banyak saluran lingkungan yang tidak terawat. Di sisi lain, budaya kerja bakti masyarakat dinilai tidak lagi efektif untuk diandalkan sebagai solusi utama penanganan banjir lingkungan. “Pemerintah kota wajib merespons pola sosial masyarakat hari ini. Kalau hanya mengandalkan kerja bakti, itu tidak maksimal,” ujarnya dalam rapat.
Ia juga mengusulkan agar satgas kecamatan memiliki standar operasional rutin untuk normalisasi saluran, mulai dari patroli berkala hingga kegiatan pembersihan terjadwal di lingkungan warga.
