JATIMTIMES - Perjalanan panjang Tatik Suwartiatun dalam memperjuangkan haknya atas aset Sardo Swalayan akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui proses hukum berliku selama bertahun-tahun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur resmi menahan tiga tersangka pada Senin (27/4/2026).
Ketiga tersangka tersebut yakni IR, CMS, dan FBA. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP-B/741/IX/RES.1.9./2020/UM/SPKT Polda Jatim terkait dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Baca Juga : Ini Modus Karyawan Bakar Gudang Rokok di Malang, Rugikan Perusahaan Rp 7 Miliar
Para tersangka dijerat dengan Pasal 266 KUHP serta Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kasus ini sendiri berakar dari Akta Kesepakatan Bersama Nomor 7 tertanggal 24 Desember 2016 yang diduga dibuat tanpa sepengetahuan Tatik Suwartiatun.
Kuasa hukum Tatik, Heli, menyebut langkah penahanan ini sebagai buah dari perjuangan panjang yang penuh dinamika sejak perkara tersebut mencuat.
“Ini adalah perjuangan melelahkan yang penuh drama. Akhirnya ada langkah tegas dari kepolisian,” ujar Heli, Rabu (29/4/2026).
Dalam akta tersebut, para tersangka disebut mengklaim bahwa aset Sardo Swalayan di Malang dan Pandaan merupakan harta waris keluarga mereka. Namun, menurut pihak pelapor, aset itu merupakan harta bersama antara Tatik Suwartiatun dengan Imron Rosyadi.
Perjalanan perkara ini tidak berjalan mulus. Laporan yang diajukan pada September 2020 sempat dihentikan penyelidikannya pada Maret 2021 karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
Tak berhenti di situ, pihak pelapor menempuh jalur perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kemudian menyatakan bahwa akta tersebut batal demi hukum sekaligus menegaskan status Sardo Swalayan sebagai harta bersama.
Berbekal putusan itu, proses pidana kembali dibuka pada 2024. Namun, upaya hukum dari pihak tersangka melalui pengaduan ke Rowassidik Bareskrim Polri sempat memicu terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan untuk kedua kalinya.
Tim kuasa hukum Tatik kemudian melawan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Bangil. Dalam putusan perkara Nomor 3/Pra Pid/2025/PN Bil, hakim menyatakan SP3 tersebut tidak sah dan memerintahkan penyidikan dilanjutkan.
Upaya praperadilan balasan dari pihak tersangka juga gagal setelah Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan mereka dalam perkara Nomor 5/Pra Pid/2026/PN SBY.
Baca Juga : Kasus Gudang Terbakar Ungkap Penggelapan Filter Rokok di Malang, Kerugian Ratusan Juta
Heli mengapresiasi langkah penyidik yang akhirnya melakukan penahanan terhadap para tersangka. Ia menilai tindakan tersebut telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
“Kami mengapresiasi tindakan tegas ini. Penahanan penting untuk mengantisipasi kemungkinan adanya perbuatan pidana baru,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga kembali melaporkan para tersangka atas dugaan rekayasa bukti baru serta upaya memengaruhi saksi dalam proses Peninjauan Kembali kedua. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/203/II/2026/SPKT/Polda Jatim tertanggal 5 Februari 2026 dan kini masih dalam tahap penyidikan.
Ia berharap, penahanan ini menjadi momentum bagi para tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Ini menjadi pembelajaran bagi siapa pun, bahwa meskipun memiliki uang dan kekuasaan, hukum tetap tegak berdiri. Karena di atas langit masih ada langit,” pungkasnya.
Sementara itu, Tatik Suwartiatun mengaku lega atas perjuangan panjang yang telah ia tempuh selama hampir delapan tahun. Meski demikian, ia menyebut nasib Sardo Swalayan di Malang dan Pandaan hingga kini masih belum jelas.
“Untuk kedepannya (soal Sardo). Saya serahkan ke kuasa hukum. Sardo kita bangun berdua, meski saya tinggalkan setelah ada perselingkuhan dan pernikahan kita selesai. Tapi, seharusnya saya masih punya hak untuk itu,” ucapnya.
