JATIMTIMES - Wahyu Hidayat menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk menjaga keberadaan lahan pertanian agar tidak terus menyusut akibat alih fungsi.
Menurut Wahyu, saat ini sudah ada regulasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Dimana secara tegas melarang perubahan fungsi lahan sawah menjadi non-pertanian.
Baca Juga : Ketua Pansus LKPJ DPRD Jatim: Angka IKLH Lampaui Target, Tunggu Penetapan KLH
"Sudah ada aturan dari Permen ATR yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menjaga. Jadi tidak boleh ada alih fungsi," jelasnya.
Aturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan. Sehingga alih fungsi lahan menjadi hal yang sangat ketat dilakukam.
“Dan nanti apabila ada alih fungsi, oleh Kementerian ATR terkait perizinan dan lain-lainnya tidak akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi pemerintah, tetapi juga mengikat masyarakat umum.
Dari sisi aset, Wahyu mengungkapkan bahwa Pemkot Malang memiliki lahan sawah seluas sekitar 18,5 hektar yang tersebar di wilayah kota, termasuk di kawasan Mulyorejo.
“Kalau di sini kita, totalnya 18,5 hektar yang berupa sawah. Itu aset Pemkot,” jelasnya.
Baca Juga : Ramai Proyek Tomoland Diduga Belum Berizin, Ini Cara Urus Izin Perumahan di Kabupaten Malang
Sementara itu, jika digabung dengan lahan milik masyarakat, total luas sawah di Kota Malang saat ini diperkirakan masih berada di kisaran 900 hektar.
Dengan angka tersebut, Pemkot Malang menekankan pentingnya menjaga keberadaan lahan pertanian.
Apalagi hal tersebut juga ditangkap sebagai bagian dari ketahanan pangan. Juga sekaligus menahan laju konversi lahan yang kian masif di wilayah perkotaan.
