Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Komplotan Penyalahgunaan Elpiji Diringkus Polisi, Oplos Gas Subsidi ke Non-Subsidi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

24 - Apr - 2026, 18:01

Placeholder
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar (dua dari kiri) saat memimpin konferensi pers ungkap kasus dugaan penyalahgunaan elpiji subsidi ke tabung non-subsidi yang berlangsung di halaman lobi utama Polres Malang pada Jumat (24/4/2026).

JATIMTIMES - Satreskrim Polres Malang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji subsidi ke tabung non-subsidi. Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi meringkus tiga orang tersangka yang kedapatan mengoplos elpiji 3 kilogram (kg) yang dipindahkan ke tabung Bright Gas berukuran 12 kg.

Tiga tersangka yang baru saja diamankan polisi tersebut masing-masing berinisial FM (34), MR (33), dan M (49). Para tersangka tersebut merupakan warga asal Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Baca Juga : Pendaftaran Duta SMA 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwal Lengkapnya

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan elpiji tersebut dilakukan tersangka di wilayah Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

"Hasil penyalahgunaan elpiji tersebut diduga digunakan para tersangka untuk diperjualbelikan secara ilegal," ujarnya saat konferensi pers yang berlangsung di halaman lobi utama Polres Malang pada Jumat (24/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Malang yang mencurigai adanya praktik penyalahgunaan elpiji subsidi di wilayah Kecamatan Kepanjen. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang pada akhirnya berhasil mengungkap sindikat jual beli elpiji ilegal tersebut.

"Kasus ini terungkap setelah anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan pada Jumat (17/4/2026)," ujarnya.

Dalam aksinya, tersangka melakukan pengoplosan elpiji  pada sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen dengan menggunakan alat khusus yang telah dimodifikasi. Yakni berupa pipa besi yang telah diubah sedemikian rupa untuk digunakan mengoplos elpiji.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung elpiji 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram tanpa segel resmi,” jelasnya.

Meski modus yang digunakan tersangka cukup sederhana, namun sejatinya cukup berbahaya untuk dipraktekkan lantaran tidak sesuai dengan ketentuan. Yakni dengan memanfaatkan pipa besi modifikasi berukuran sekitar 10 hingga 11 sentimeter untuk memindahkan isi gas dari tabung kecil ke tabung besar.

"Empat tabung elpiji 3 kilogram bisa digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Prosesnya dilakukan tersangka dengan memanfaatkan perbedaan tekanan, bahkan tabung 12 kilogram tersebut juga didinginkan agar gas dapat berpindah,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, proses pemindahan isi elpiji subsidi ke tabung Bright Gas tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial FM. Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa gas hasil pengoplosan tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai melalui dua tersangka lainnya. Yakni yang berinisial MR dan M.

Baca Juga : Minyakita Mulai Sulit Didapat, Pemkot Malang Siapkan Skenario Intervensi Harga

"Dari praktik ilegal ini, para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per tabung 12 kilogram," tuturnya.

Motif para tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga elpiji subsidi yang dioplos tersebut. Padahal LPG bersubsidi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

"Gas hasil pemindahan dijual dari FM ke MR seharga Rp140 ribu. Kemudian dijual lagi ke M seharga Rp150 ribu, hingga akhirnya dijual ke peternak ayam dengan harga berkisar antara Rp180 hingga Rp200 ribu,” jelasnya.

Hafiz menambahkan, praktik ilegal yang dilakukan para tersangka tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025. Sedangkan pemasarannya dilakukan berdasarkan permintaan dari konsumen.

"Distribusi dilakukan sesuai pesanan. Dalam satu kali kegiatan, kami mencatat ada lebih dari 100 tabung elpiji 3 kilogram yang digunakan untuk dipindahkan ke tabung 12 kilogram,” pungkasnya.

Pada pengungkapan kasus tersebut, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya meliputi 106 tabung elpiji 3 kilogram, sembilan tabung Bright Gas 12 kilogram, alat suntik gas berupa pipa modifikasi, regulator, satu unit mobil Grandmax dan dokumen kendaraan berupa STNK yang turut digunakan untuk memasarkan elpiji oplosan, hingga beberapa unit ponsel.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Yakni sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Serta juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Penyalahgunaan elpiji oplos elpiji Polres Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Surabaya Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas