JATIMTIMES – Gerak senyap tapi terukur. Aparat Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar turun ke lapangan, menyisir titik-titik rawan keberadaan warga negara asing (WNA). Operasi bertajuk Wirawaspada itu digelar serentak selama tiga hari, 7 hingga 9 April 2026, sebagai bagian dari pengawasan nasional yang dikomandoi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, operasi ini menjadi instruksi langsung pimpinan pusat guna memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia tetap dalam koridor hukum. Targetnya jelas: menekan potensi pelanggaran keimigrasian sekaligus memberi rasa aman bagi masyarakat.
Baca Juga : WFH Berbasis Smart City, Pemkot Blitar Pastikan Layanan Tetap Optimal dan Respons Cepat
Di wilayah kerja Blitar, petugas bergerak cepat. Mereka menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik konsentrasi WNA, mulai dari tempat tinggal hingga jalur mobilitas. Informasi masyarakat dan pemetaan intelijen lapangan menjadi dasar penentuan sasaran.
Hasilnya, empat orang asing berhasil diidentifikasi dan diperiksa. Mereka berasal dari Jepang, Kolombia, dan Bangladesh, yang ditemukan di wilayah Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, dan Kota Blitar. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan serta menggali keterangan terkait aktivitas mereka selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menegaskan bahwa seluruh rangkaian operasi dilakukan secara profesional dan humanis. Namun, ketegasan tetap menjadi garis utama.
“Operasi Wirawaspada ini kami laksanakan untuk memastikan seluruh warga negara asing mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Kami bergerak berdasarkan data dan laporan yang valid,” tegas Aditya, Kamis (9/4/2026).
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan di tempat tinggal, tetapi juga terhadap WNA yang tengah bepergian. Hal ini dilakukan guna meminimalisasi celah pelanggaran.
“Petugas kami tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga memastikan aktivitas yang dilakukan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” ujarnya.
Meski demikian, dari hasil operasi tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Keempat WNA yang diperiksa dinyatakan memenuhi ketentuan administrasi dan tidak menyalahi aturan. Namun, Imigrasi Blitar tidak lantas lengah. Operasi ini disebut sebagai langkah preventif sekaligus bentuk penegakan hukum yang berkesinambungan.
Baca Juga : Wanita di Malang Tertipu Dinikahi Perempuan, Ini 3 Modus Pelaku Lesbian dan Ancaman Hukumnya
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif. Ini bukan hanya penindakan, tetapi juga upaya pencegahan agar potensi pelanggaran bisa ditekan sejak awal,” kata Aditya.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta aktif berperan. Imigrasi membuka kanal pengaduan melalui sistem PANDORA dan layanan WhatsApp resmi untuk melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Operasi Wirawaspada 2026 menjadi sinyal tegas bahwa pengawasan orang asing bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret untuk menjaga kedaulatan hukum di tanah air. Di Blitar, aparat tidak hanya hadir, tetapi juga mengawasi dengan penuh kewaspadaan.
