Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor yang Beraksi di Pemukiman dan Minimarket Lamongan

Penulis : Defit Budiamsyah - Editor : Yunan Helmy

16 - Mar - 2026, 20:46

Placeholder
Kapolres didampingi kasat reskrim Polres Lamongan saat menggelar press release ungkap kasus curanmor.

JATIMTIMES - Kepolisian berhasil mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang Februari hingga Maret 2026 di wilayah hukum Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurahman mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka utama. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu oleh tim opsnal.

Baca Juga : 10 Rekomendasi Kafe di Kota Blitar, Cocok untuk Halalbihalal Saat Lebaran

“Barang bukti berupa tiga unit sepeda motor berhasil kami amankan. Hari ini para korban juga hadir sehingga kendaraan tersebut bisa kami kembalikan melalui mekanisme pinjam pakai agar dapat digunakan kembali saat Lebaran nanti,” ujar AKBP Arif Fazlurahman dalam konferensi persnya di Mapolres Lamongan, Senin (16/3/2026).

Salah satu kasus yang terungkap terjadi di Dusun Podo, Desa Gagah, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (18/3/2026). Korbannya seorang ibu rumah tangga berinisial I (49). Dia kehilangan motornya saat hendak berangkat salat Subuh.

Berdasarkan penyelidikan Tim Joko Tingkir, tersangka berinisial EP (41) berhasil diringkus. Sementara rekannya berinisial D masih buron. Keduanya diketahui sebagai residivis yang baru bebas pada 2023.

"Modus mereka berkeliling memantau kendaraan. Saat melihat motor terparkir di depan rumah tanpa pagar dengan kunci yang masih tertinggal di dashboard, mereka langsung beraksi dan membawa kendaraan ke Surabaya ," jelas kapolres.

Selain di pemukiman, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan juga berhasil membongkar sindikat pencurian di area minimarket Kecamatan Deket yang terjadi secara beruntun pada 2, 10, dan 11 Maret 2026. Seorang tersangka berinisial MF alias Fauzi, warga Bangkalan, Madura, berhasil ditangkap. Michael merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2025.

​Dalam menjalankan aksinya, M.F tidak sendirian. Ia dibantu oleh rekannya berinisial R (kini DPO) yang bertugas memantau situasi di lokasi kejadian. Mereka berangkat dari Bangkalan menggunakan sepeda motor menuju Lamongan dengan target utama kendaraan yang terparkir di halaman minimarket.  

​"Modus yang digunakan tersangka adalah menyisir lokasi parkir minimarket dan mengeksekusi kendaraan menggunakan kunci T saat pemiliknya sedang lengah," ujar AKBP Arif .

Berdasarkan hasil penyidikan, tercatat ada tiga lokasi kejadian (TKP) utama di wilayah hukum Polres Lamongan. Di antaranya Indomaret Keputran, Desa Dinoyo Kecamatan Deket. Pelaku berhasil menggasak Honda Beat hitam pada 2 Maret 2026.  

Baca Juga : Jaring 150 Usulan Strategis Musrenbang RKPD 2027, Pemkot Batu Fokus Penguatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

Kemudian di Indomaret Deket Kulon, pelaku berhasil membawa kabur  Honda Vario biru pada 10 Maret 2026.  Dan selanjutnya di Indomaret Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Deket, pelaku membawa kabur Honda Beat biru pada 11 Maret 2026.  

​Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Jaka Tingkir berhasil melacak keberadaan tersangka di Dusun Dumajit, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. Di sana, polisi berhasil mengamankan M.F beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario dan satu unit Honda Beat yang belum sempat terjual.  

​"Satu unit motor hasil curian pertama telah dijual tersangka ke Madura seharga Rp2.000.000 kepada penadah berinisial S, yang saat ini juga telah kami tetapkan sebagai DPO," tambah Kapolres. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.  ​"Ancaman hukuman penjara bagi tersangka adalah paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," tegas AKBP Arif    

Di akhir keterangannya, AKBP Arif Fazlurahman mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di tengah kesibukan menjelang Hari Raya.

"Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Gunakan kunci ganda, jangan meninggalkan kunci di kendaraan, dan pastikan parkir di tempat yang aman," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Curanmor Lamongan Polres Lamongan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Surabaya Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Defit Budiamsyah

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas