Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Tembok Griyashanta Kembali Berdiri di Tengah Sidang, Satpol PP: Mestinya Sama-sama Menahan Diri

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

18 - Feb - 2026, 13:23

Placeholder
Aktivitas pembangunan ulang dinding di wilayah RW 12 Kelurahan Mojolangu.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Polemik pembangunan tembok pembatas di Perumahan Griyashanta, yang memisahkan RW 9 dan RW 12 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, kembali mencuat. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang menyayangkan langkah sejumlah pihak yang kembali mendirikan tembok tersebut di tengah proses persidangan yang masih berjalan.

Sebelumnya, tembok itu sempat dibongkar oleh oknum saat perkara masih bergulir di pengadilan. Namun kini, warga yang menolak pembongkaran untuk akses jalan tembus diduga kembali membangun dinding pembatas tersebut.

Baca Juga : Awal Ramadan Dianjurkan Baca Surat Al-Fath, Ini Alasannya

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, menegaskan bahwa semua pihak seharusnya dapat menahan diri hingga proses hukum selesai.

“Saat beberapa waktu lalu tiba-tiba ada yang membongkar, itu sempat menjadi sorotan karena masih dipersidangkan. Nah sekarang, seharusnya juga sama-sama mengerti, sidang belum selesai,” jelas Mustaqim.

Ia menerangkan, persoalan tembok tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan jalan tembus. Lahan tempat berdirinya tembok diketahui telah berstatus fasilitas umum (fasum) yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Malang.

Dengan status tersebut, apabila tembok kembali didirikan tanpa dasar yang sah, maka berpotensi dikategorikan sebagai bangunan liar karena terdapat unsur pelanggaran. “Kalau misalnya tidak dalam proses persidangan, tentu sudah jelas itu melanggar dan harus ditertibkan,” tegasnya.

Mustaqim juga mengungkapkan bahwa upaya penertiban sebenarnya sempat direncanakan pada 6 November 2025. Namun langkah tersebut batal dilakukan karena pihak yang menolak pembongkaran menyatakan perkara sudah dibawa ke meja hijau.

Baca Juga : Arab Saudi hingga Palestina Mulai Puasa Hari Ini

Sejak saat itu, Pemkot Malang memilih mengikuti proses hukum yang berjalan. Di tengah persidangan, tembok justru sempat dibongkar oleh oknum, sehingga semakin memperkeruh situasi.

Pengadilan Negeri Malang sebenarnya telah memfasilitasi proses mediasi antara para pihak. Namun hingga kini, mediasi tersebut belum membuahkan hasil dan polemik tembok Griyashanta masih terus berlanjut. "Untuk lebih detilnya, kami masih mengerahkan personel untuk pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terkait pembangunan tembok itu (kembali)," pungkasnya. 


Topik

Peristiwa griyashana mustaqim jaya satpol pp kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Surabaya Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa