JATIMTIMES - Larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah kembali ditegaskan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang melalui sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di SMPN 1 Turen. Bersama Unit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Malang, Disdik Malang mengingatkan pelajar agar tidak nekat berkendara sebelum cukup umur dan memiliki SIM, demi menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Bagus Sulistyawan melalui Kepala Bidang SMP Nurul Sri Utami menyampaikan, diseminasi terkait sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah ini merupakan program unggulan dari Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Malang bersama Unit Kamsel Satlantas Polres Malang.
Baca Juga : Dry Fountain Alun-alun Merdeka Malang Sempat Mati, DLH Ungkap Penyebab dan Langkah Antisipasi
Pihaknya mengatakan, alasan utama para pelajar dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah dikarenakan belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan kondisi seperti itu, dikhawatirkan akan memperbesar potensi kecelakaan di jalan raya.
"Alhamdulillaah para pelajar SMPN 1 Turen sangat antusias menerima materi terkait tertib berlalu lintas. Terlebih lagi, setelah penandatanganan MoU antara Pemkab Malang dengan Polres Malang tahun 2022 terkait tentang implementasi pendidikan lalu lintas, pihak SMPN 1 Turen telah melarang para pelajar membawa sepeda motor ke sekolah sampai sekarang," ungkap Nurul kepada JatimTIMES, Senin (9/2/2026).
Nurul menyebut, pada kegiatan sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ di SMPN 1 Turen ada satu momen yang membuat para pelajar semakin riuh. Yakni kehadiran Kasat Lantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska secara daring melalui Video Call atau VC.
"Tadi juga Pak Kasat Lantas hadir secara daring melalui video call dan memberikan semangat kepada para pelajar di SMPN 1 Turen. Alhamdulillaah anak-anak juga senang mengikuti materi yang disampaikan," tutur Nurul.

Sementara itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Malang Ipda Umar Kiswoyo menyampaikan, bahwa kerja sama antara Unit Kamsel Satlantas Polres Malang bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk memberikan sosialisasi terkait Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dalam rangka keamanan dan keselamatan lalu lintas.
"Kami selaku Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Malang siap datang ke TK, SD, SMP, SMA, Pondok Pesantren, desa/kelurahan, kecamatan untuk menggelorakan dan menjadikan semua pihak sebagai pelopor keamanan serta keselamatan lalu lintas, agar zero accident, zero kecelakaan di jalan raya," jelas Umar.
Lebih lanjut, khusus untuk para pelajar pada jenjang SMP di Kabupaten Malang, pihaknya menegaskan dilarang untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah atau ke jalan raya. Hal itu sangat membahayakan bagi keamanan dan keselamatan pelajar.
Pihaknya mengimbau kepada para wali murid untuk dapat mengantarkan anak-anaknya ke sekolah. Jika berhalangan, anak-anak dapat menggunakan ojek online untuk berangkat menuju ke sekolah. Selain itu juga dapat menggunakan kendaraan umum lainnya maupun dapat menggunakan sepeda pancal atau kayuh.
"Khusus untuk pelajar pada jenjang SMPN kita adakan larangan membawa sepeda motor ke sekolah. Dari Dinas Pendidikan juga telah memberikan larangan dikarenakan melanggar peraturan perundang-undangan dan membahayakan keselamatan para pelajar," tutur Umar.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Turen Lilik Niswatin Farida menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Bidang SMP Disdik Kabupaten Malang dan Unit Kamsel Satlantas Polres Malang yang telah memberikan sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Satlantas Polres Malang yang telah memberikan sosialisasi tertib lalu lintas di jalanan. Alhamdulillah para pelajar antusias dengan paparan materi yang disampaikan oleh Pak Polisi," ujar Lilik.
Pihaknya mengaku, larangan bagi pelajar untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah sudah sejak lama diterapkan di SMPN 1 Turen. Terlebih lagi, dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang telah memberikan diseminasi terkait Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juga sudah sejak lama.
"Sudah sejak lama kami memberlakukan larangan bagi murid agar tidak menggunakan sepeda motor ke sekolah. Hal itu dikarenakan berbahaya bagi keamanan dan keselamatan para murid," pungkas Lilik.
