JATIMTIMES - Sebuah video yang merekam dugaan anggota Satpol PP Kota Malang merokok di area ruang laktasi Alun-alun Merdeka mendadak viral di media sosial. Rekaman itu menuai sorotan publik karena ruang yang seharusnya ramah bagi ibu dan bayi justru digunakan untuk aktivitas yang dilarang.
Video tersebut direkam oleh seorang ibu menyusui yang mengaku hendak menggunakan ruang laktasi untuk menyusui bayinya. Namun, ia mendapati ruangan itu dipakai sejumlah pria yang diduga anggota Satpol PP untuk merokok. Keluhan itu pun disampaikan langsung melalui rekaman video yang kemudian beredar luas.
Baca Juga : Dry Fountain Alun-alun Merdeka Malang Sempat Mati, DLH Ungkap Penyebab dan Langkah Antisipasi
“Alun-alun Kota Malang ini sebenarnya ruang menyusui atau ruang untuk merokok ya? Lagi di alun-alun sambil bawa bayi niatnya mau menyusui tapi ruang laktasinya dipakai merokok bapak-bapak ini. Gimana dong?,” ujar ibu tersebut dalam video yang beredar.
Menanggapi viralnya video itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, membenarkan adanya informasi tersebut. Ia menyebut telah melakukan pembinaan secara internal terhadap anggotanya yang kedapatan merokok di sekitar Alun-alun Merdeka, tepatnya di depan ruang laktasi.
“Secara internal segera kita lakukan proses. Pasti akan ada pembinaan dan sanksi kepada yang bersangkutan,” ujar Heru Senin (9/2/2026).
Sorotan juga datang dari DPRD Kota Malang. Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, menyayangkan tindakan oknum anggota Satpol PP tersebut. Menurutnya, area sekitar ruang laktasi seharusnya benar-benar steril dari aktivitas merokok.
“Harusnya steril ya di ruang sekitar Laktasi, kan Alun-alun ramah anak dan perempuan,” jelas Anas.
Ia menilai langkah Kasatpol PP Kota Malang yang menegur dan akan memberikan sanksi kepada anggotanya sudah tepat. Sebab, Satpol PP memiliki tugas utama menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban.
Baca Juga : Sempat Dikira Meninggal Secara Wajar, Lansia 95 Tahun di Malang Ternyata Jadi Korban Perampokan Sadis
“Harusnya kan mereka menjaga kota menegakkan Perda bukan malah seperti itu,” tuturnya.
Lebih jauh, Anas juga menyoroti perlunya peran Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang untuk melengkapi fasilitas pendukung di kawasan Alun-alun Merdeka. Salah satunya dengan memasang rambu-rambu larangan merokok agar tidak menimbulkan tafsir ganda di ruang publik.
“DLH juga perlu melengkapi fasilitas atau rambu-rambu larangan atau petunjuk biar jelas,” pungkasnya.
