Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Korban Pengeroyokan 4 LC di Mojokerto Segera Laporkan Bara Managemen ke Polisi

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Feb - 2026, 16:37

Placeholder
Kuasa hukum korban usai melapor ke Polsek Prajuritkulon. (Istimewa)

JATIMTIMES - Kasus pemandu lagu yang dikeroyok 4 orang lady companion (LC) di tempat hiburan malam Mojokerto kian berbuntut panjang. Kabarnya, korban akan melaporkan Bara Managemen selaku agen penyalur tenaga kerja pemandu lagu ke polisi.

Korban dalam kasus ini adalah wanita berinisial LR alias ND (35). Pemandu lagu asal Kecamatan Sooko, Mojokerto ini didampingi penasihat hukum dari Jombang, Sandy Dolorosa.

Baca Juga : Sempat Dikira Meninggal Secara Wajar, Lansia 95 Tahun di Malang Ternyata Jadi Korban Perampokan Sadis

Sandy mengungkapkan, kliennya kerja sebagai pemandu lagu di bawah naungan agensi Bara Managemen. Agensi ini juga mempekerjakan 4 LC yang mengeroyok kliennya. Artinya, korban dan para pelaku masih dalam naungan satu managemen.

Namun, LR kecewa dengan sikap Bara Managemen yang terkesan acuh dan tidak bertanggung jawab atas perseteruan anak buahnya tersebut. Hingga saat ini, kata Sandy, pihak Bara Managemen tidak kunjung menemui kliennya untuk sekadar menengok atau pun meminta maaf.

"Dari pihak Bara Managemen ini tidak ada tanggung jawabnya. Jangankan soal sosialnya, untuk perlindungan hukum saja tidak ada dari Bara Managemen. Korban sampai biaya sendiri untuk pengacara dan pengobatannya," ungkapnya, Senin (09/02/2026).

Karena itu, korban berencana akan melaporkan Bara Managemen ke polisi terkait dugaan penyaluran tenaga kerja ilegal. Sebab selama ini, Bara Managemen juga tidak mengantongi izin penyaluran tenaga kerja.

"Bara Managemen ini sepertinya juga akan kami laporkan karena tidak ada tanggung jawabnya sama sekali, tidak ada etikat baik sama sekali. Dan ternyata Bara Managemen ini tidak berizin, ini pengakuan klien dan temannya yang lain," kata Sandy.

Sementara, Kapolsek Prajuritkulon Kompol Purnomo mengatakan bahwa korban dan 4 LC yang mengeroyoknya merupakan pemandu lagu yang disalurkan oleh agensi Bara Managemen. Hal itu diketahui dari keterangan awal korban saat malepor ke Polsek Prajuritkulon pada Senin (02/02/2026).

"Waktu kita pulbaket (pengumpulan bukti dan keterangan, red) itu, para LC ini ya Bara (Bara Managemen) itu sebagai agensinya," terang Purnomo melalui penyidik Unit Reskrim Polsek Prajuritkulon.

Baca Juga : Cekcok Berujung Keributan di Pujon: Tak Terima Ditegur karena Ngeblong, Sopir Truk Diduga Pukul Pemotor Pakai Palu

Pengeroyokan antar LC di salah satu tempat hiburan malam Mojokerto ini terjadi pada Minggu (01/02/2026) dini hari. Salah seorang pemandu lagu berinisial ND dikeroyok 4 LC saat bekerja.

Pengeroyokan tersebut dipicu saat korban dan terlapor bersenggolan di dalam tempat hiburan malam. Kemudian, mereka saling cekcok dan berujung pengeroyokan.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dengan akan memanggil korban dan 4 LC yang dilaporkan. Polisi juga akan memeriksan pihak managemen tempat hiburan malam dan pihak Bara Managemen selaku agensi dari korban dan terlapor.

"Yang dilaporkan korban kan 4 orang, jadi kita dalami dulu. Setelah kita periksa baru bisa kita tentukan ini bisa naik ke sidik atau tidak," pungkasnya.(*)


Topik

Peristiwa Pemandu Lagu pengeroyokan Mojokerto LC Bara Managemen



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Surabaya Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa