Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Agama

Lupa Membaca Niat Puasa Ramadan di Malam Hari, Bolehkah Membacanya di Pagi Hari? 

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

01 - Mar - 2025, 08:03

Placeholder
Ilustrasi bulan Ramadan. (Foto Pixabay)

JATIMTIMES - Saat ini, sebagian umat Muslim sedang menjalani ibadah puasa Ramadan pertama, termasuk Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, puasa harus diawali dengan pembacaan niat. Dikutip dari laman Kementerian Agama Gorontalo, niat merupakan syarat sah puasa yang bisa dilafalkan sejak malam hari hingga terbitnya fajar Subuh. Niat ini tempatnya di dalam hati.

Baca Juga : Kejar Selisih Poin, Persebaya Usung Misi Jegal Keperkasaan Persib

Niat menjadi tolak ukur diterima atau tidaknya amalan seseorang. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah SAW menegaskan bahwa,

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا baiklah

Artinya: “Sesungguhnya setiap amalan hanyalah bergantung pada niatnya dan setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”

Namun, mengingat hari ini hari pertama berpuasa, bagaimana jika seseorang lupa membaca niat puasa Ramadan pada malam hari? Apakah boleh membacanya di pagi hari? Berikut penjelasan lengkapnya:

Hukum Lupa Membaca Niat Puasa Ramadan

Dilaporkan dari laman resmi Nahdlatul Ulama, barangsiapa yang lupa membaca niat puasa Ramadan pada malam hari, maka puasanya tidak sah. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis muttafaq alaihi, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Artinya: Barangsiapa yang tidak bermaksud puasa pada malam hari maka tak ada puasanya (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Dalam kitab Kasyifatus Saja, Imam Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa niat puasa Ramadan harus dilakukan setiap malam karena puasa dalam tiap-tiap harinya adalah satu ibadah tersendiri. Sehingga jika seseorang lupa membaca niat pada malam hari, maka puasa pada keesokan harinya dianggap tidak sah.

Meski demikian, ulama mazhab Syafi’i tetap memberi solusi bagi siapa saja yang lupa belum berniat puasa Ramadan pada malam harinya. Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab menuturkan solusi tersebut sebagai berikut:

Baca Juga : Damkar Ingin Naik Status Jadi Dinas, Antisipasi Luasnya Wilayah Kabupaten Malang

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَنْوِيَ فِي أَوَّلِ نَهَارِهِ الصَّوْمَ عَنْ رَمَضَانَ لِأَنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ فَيَحْتَاطُ بِالنِّيَّةِ

Artinya: Disunahkan (bagi yang lupa niat di malam hari) berniat puasa Ramadan di pagi harinya. Karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanifah, maka diambil langkah kehati-hatian dengan berniat.

Dari penjelasan di atas, orang yang lupa belum berniat puasa Ramadan pada malam harinya masih memiliki kesempatan untuk melakukan niat tersebut pada pagi harinya dengan catatan bahwa niat yang ia lakukan pada pagi hari itu juga mesti ia pahami dan niati sebagai sikap taqlid atau mengikuti dengan apa yang diajarkan oleh Imam Abu Hanifah.

Niatan taqlid seperti ini perlu mengingat Muslim Indonesia adalah pengikut mazhab Syafi’i yang ajarannya mengharuskan niat di malam hari. Bila niat berpuasa di pagi hari sebagaimana di atas tidak diniati sebagai langkah taqlid terhadap Imam Abu Hanifah, maka ia dianggap mencampuradukkan ibadah yang rusak.

Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab fatwanya:

وَفِي الْمَجْمُوعِ يُسَنُّ لِمَنْ نَسِيَ النِّيَّةَ فِي رَمَضَانَ أَنْ يَنْوِيَ أَوَّلَ النَّهَارِ لِإِجْزَائِهِ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ فَيُحْتَاطُ بِالنِّيَّةِ فَنِيَّتُهُ حِينَئِذٍ تَقْلِيدٌ لَهُ وَإِلَّا كَانَ مُتَلَبِّسًا بِعِبَادَةٍ فَاسِدَةٍ فِي اعْتِقَادِهِ وَذَلِكَ حَرَامٌ

Artinya: Dalam kitab Al-Majmû’ disebutkan, disunahkan bagi orang yang lupa berniat puasa di bulan Ramadan untuk berniat pada pagi hari karena bagi Imam Abu Hanifah hal itu sudah mencukupi, maka diambil langkah kehati-hatian dengan niat. Niat yang demikian itu mengikuti (taqlid) Imam Abu Hanifah. Bila tidak diniati taqlid maka ia telah mencampurkan satu ibadah yang rusak dalam keyakinannya dan hal itu hukumnya haram (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatâwâ Al-Fiqhiyyah Al-Kubrâ, juz IV, hal. 307).

Dengan demikian maka orang yang lupa berniat puasa pada malam hari masih dapat terselamatkan puasanya. Namun sekali lagi perlu ditegaskan bahwa solusi ini hanya untuk mereka yang lupa tidak berniat, bukan sengaja tidak berniat di malam hari.


Topik

Agama Puasa Ranadan niat puasa Ramadan Muslim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Surabaya Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy