JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan lembaga pendidikan untuk melindungi pelajar dan mahasiswa yang melaksanakan kegiatan kemasyarakatan.
Terkini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada mahasiswa STKIP PGRI Bangkalan yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Penyerahan simbolis dilaksanakan di kampus STKIP PGRI Bangkalan, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga : Workshop Evaluasi Pembelajaran, Upaya Fakultas Syariah UIN Maliki Malang Tingkatkan Kualitas Akademik
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari mengucapkan selamat dan sukses untuk para mahasiswa dalam pembelajaran KKN untuk mengabdi kepada masyarakat. Dirinya pun menjamin dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi mahasiswa KKN STKIP Bangkalan dari risiko-risiko kecelakaan kerja selama mengikuti KKN.
“Selamat dan sukses untuk para mahasiswa, maksimalkan usaha dalam memberikan manfaat kepada masyarakat, tidak perlu khawatir akan risiko dalam melaksanakan KKN karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial,” kata Vinca.
Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mahasiswa KKN terlindungi 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Apabila terjadi kecelakaan saat melaksanakan KKN, seluruh perawatan medis dibiayai oleh BPJS Ketenagakerjaan dan apabila meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 Juta.
“Ada sebanyak 500 mahasiswa STKIP PGRI yang terlindungi program perlindungan jaminan sosial dalam mengikuti KKN,” terangnya.
Baca Juga : Komitmen Mahad Al Jamiah UIN Maliki Malang Bina Maba
Lebih lanjut Vinca mengucapkan terima kasih kepada Kepala STKIP PGRI yang bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan. STKIP PGRI menjadi sekolah pertama yang mendaftarkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mahasiswa yang melaksanakan KKN.
“Kami berharap, momen ini bisa menjadi pendorong bagi sekolah-sekolah lain untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada mahasiswanya dalam mengikuti KKN,” pungkasnya.