Vonis Kasus Penempatan Ilegal PMI di Malang Jauh dari Tuntutan, Serikat Buruh Migran Anggap Putusan Tidak Adil
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
10 - Sep - 2025, 06:24
JATIMTIMES - Sidang kasus penempatan dan perekrutan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (10/9/2025), memantik sorotan tajam. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua majelis hakim Kun Triharyanto menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dengan hukuman yang lebih rendah dari ekspektasi. Hermin Naning Rahayu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Dian Permana dan Alti Baiquniati masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga : Pelaku Mutilasi Rekan Kerja di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup
Vonis ini jauh berbeda dari tuntutan JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto. Sebelumnya, JPU menuntut Hermin dengan hukuman 6 tahun penjara, serta Dian dan Alti masing-masing 5 tahun penjara.
“Kami masih pikir-pikir. Meski pasal yang digunakan sesuai, hukuman yang dijatuhkan terlalu jauh dari tuntutan kami. Ini akan kami koordinasikan dengan pimpinan,” ujar Heriyanto.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Zainul Arifin menyebut putusan tersebut tetap menyisakan kekecewaan. Namun ia menilai majelis hakim sudah melihat perkara secara lebih objektif.
“Beban tanggung jawab tidak semata-mata dilimpahkan kepada klien kami, melainkan perusahaan pusat. Restitusi juga tidak dibebankan kepada mereka. Meski begitu, kami juga pikir-pikir terkait langkah selanjutnya,” jelasnya.
Di sisi lain, putusan tersebut mendapat reaksi keras dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Menurut Dewan Pertimbangan SBMI, Dina Nuriyati, majelis hakim gagal menggali fakta persidangan yang jelas-jelas menunjukkan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga : Penegakan HAM di Indonesia Masih Lemah, Banyak Kasus Tak Kunjung Tuntas
“Kami sangat kecewa. Putusan ini hanya menyoroti pelanggaran prosedural penempatan, bukan sebagai kejahatan perdagangan orang. Jelas jauh dari rasa keadilan dan tidak memberi efek jera,” tegas Dina.
SBMI juga menyoroti ketiadaan pemenuhan hak restitusi bagi korban. “Hak restitusi sama sekali tidak muncul. Artinya, persidangan ini tidak berpihak pada korban,” pungkasnya.