Polres Gresik Gagalkan Peredaran 439 Botol Arak Bali
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Dede Nana
31 - Aug - 2026, 07:41
JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran ratusan botol minuman keras (miras) jenis arak Bali di wilayah Kabupaten Gresik. Miras ditemukan saat diangkut menggunakan mobil pikap di kawasan Sawah Dalam, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 439 botol miras dan mengamankan dua orang, yakni ES (48), warga Sidoarjo, yang berperan sebagai sopir, serta YAS (18), sebagai kernet. Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (29/8) terkait dugaan peredaran miras di wilayah Gresik.
Baca Juga : SMSI Lamongan Kampanyekan Minum Air Putih, Jaga Kesehatan Ginjal sejak Dini
Menindaklanjuti informasi itu, anggotanya melakukan penyelidikan hingga mendapati sebuah mobil pikap yang dicurigai mengangkut miras. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan enam kardus berisi 439 botol arak Bali.
Selain ratusan botol miras, polisi turut mengamankan mobil pikap Suzuki Carry warna putih bernopol W-8935-PF dan satu unit telepon seluler Samsung M22 warna putih. "Kedua orang tersebut bersama barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan," ujar AKP Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).
Ahmad Yani mengatakan, penanganan perkara miras langsung diserahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik untuk dilakukan proses penindakan lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan atau Tipiring sesuai ketentuan yang berlaku.
"Polres Gresik mengimbau masyarakat ikut berperan dalam memberantas peredaran miras dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian," ungkapnya.
Laporan dapat disampaikan melalui polsek terdekat, Call Center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
