PKL Liar Alun-Alun Masih Menjamur, Satpol PP Kota Batu Siapkan Pos Pantau 24 Jam di Tiga Area Steril
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
22 - Aug - 2026, 05:21
JATIMTIMES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu mulai mematangkan strategi jangka panjang untuk menertibkan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Pemerintah daerah menargetkan pembangunan pos pantau permanen yang beroperasi 24 jam penuh di sekitar area steril.
Rencana pengawasan melekat ini bakal difokuskan pada tiga titik krusial, meliputi akses gerbang Jalan Munif, area tengah alun-alun, hingga pelataran depan Masjid An-Nur. Langkah penyiapan pos pengawasan permanen ini diadopsi dari kesuksesan penataan kawasan PKL di Jalan Veteran, Kota Malang.
Baca Juga : Bintik Putih di Bibir Bukan Jerawat, Kenali Fordyce Spots dan Cara Menanganinya
Kasi Humas Satpol PP Kota Batu Arsham Dian Ramadan membeberkan bahwa penertiban dengan metode patroli berkala selama ini dianggap belum memberikan dampak jera yang bertahan lama. Begitu petugas meninggalkan lokasi perimatan, para pedagang secara kucing-kucingan kembali menggelar lapak di bahu jalan.
"Hal bagus seperti ini yang ingin kami copy-paste di wilayah alun-alun," ungkap Arsham Dian Ramadan.
Terkait pembangunan pos, dirinya menyebut rencananya akan direalisasikan 2027. Hal ini untuk menyegerakan penempatan personel secara permanen di titik rawan.
Kendati demikian, penambahan personel di lapangan dinilai tidak otomatis menyelesaikan akar permasalahan penataan trotoar di pusat kota. Pemkot Batu kini dihadapkan pada keterbatasan kapasitas zona resmi PKL binaan yang sudah padat dan memiliki antrean panjang.
Sementara itu, pilihan relokasi ke kawasan alternatif seperti Stadion Gelora Brantas masih kurang diminati karena sepinya arus pengunjung. Dilema ini berisiko membuat para pedagang tetap mencari celah untuk kembali berjualan di zona steril demi menjaga kelangsungan pendapatan harian mereka.
Baca Juga : 4 Kawasan di Kota Batu Dipetakan Rawan Kebakaran Hutan
Arsham menegaskan bahwa penyelesaian fenomena PKL liar memerlukan kolaborasi lintas instansi, terutama peranan aktif dari Diskumperindag Kota Batu. Pembaharuan data valid mengenai jumlah pedagang, status kelayakan, hingga penyediaan ruang usaha yang menarik secara ekonomi menjadi syarat mutlak penataan.
Dukungan senada disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Batu Sujono Djonet yang meminta pemerintah mematangkan aspek regulasi dan pemanfaatan aset. "Yang terpenting datanya harus valid dulu, kelaikannya terjamin, dan regulasi sewa asetnya disosialisasikan secara transparan," tegas Sujono.
Keberhasilan penataan kawasan Alun-Alun Kota Batu pada 2027 mendatang ditegaskan tidak boleh hanya diukur dari banyaknya jumlah pedagang yang ditindak di lapangan. Tolok ukur keberhasilan utama terletak pada kemampuan pemerintah menyediakan lokasi alternatif resmi yang ramah pembeli agar pedagang tidak lagi kembali memadati trotoar.
