Kendaraan Dinas Dikumpulkan, Pemkot Blitar Terapkan WFA untuk ASN Jelang Nyepi dan Lebaran
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
13 - Mar - 2026, 07:37
JATIMTIMES - Pemerintah Kota Blitar menyiapkan sejumlah langkah pengaturan kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026. Selain menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) bagi sebagian ASN, Pemkot Blitar juga memutuskan untuk mengumpulkan seluruh kendaraan dinas agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
Kebijakan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, dalam wawancara pada Jumat (13/3/2026). Ia menjelaskan bahwa pada tahun ini momentum libur keagamaan berdekatan, sehingga pemerintah daerah perlu mengatur pola kerja aparatur secara efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. “Untuk libur hari raya Idul Fitri tahun ini kebetulan berbarengan dengan Hari Raya Nyepi. Jadi sebenarnya ada dua cuti bersama yang sudah ditetapkan,” kata Ika Hadi.
Baca Juga : Panduan Lengkap Salat Idulfitri 2026: Niat, Bacaan, Tata Cara hingga Doa
Ia menjelaskan, cuti bersama Hari Raya Nyepi dijadwalkan pada 18 Maret 2026. Sementara itu, cuti bersama Idul Fitri berlangsung pada 23 dan 24 Maret 2026.
Penerapan WFA bagi ASN
Dalam rangka menjaga produktivitas kerja ASN selama periode tersebut, Pemkot Blitar menerapkan sistem kerja fleksibel melalui skema WFA.
Ika Hadi menjelaskan, WFA akan diberlakukan dua hari sebelum cuti bersama Nyepi, yakni pada 16 dan 17 Maret 2026 yang jatuh pada hari Senin dan Selasa.
“Untuk WFA sebelum Nyepi itu tanggal 16 dan 17 Maret 2026,” ujarnya.
Sementara itu, setelah rangkaian libur keagamaan selesai, skema kerja fleksibel kembali diterapkan selama tiga hari, yakni 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Menurut Ika Hadi, kebijakan WFA bukan berarti ASN mendapatkan libur tambahan. ASN tetap bekerja dan melaksanakan tugas-tugas kedinasan, hanya saja tidak harus berada di kantor.
“WFA ini tetap absen. Kami sudah membuat aplikasi yang namanya Prestasi SAE untuk mendukung sistem kerja ini,” katanya.
Aplikasi tersebut memungkinkan ASN melakukan presensi secara digital meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda. Dengan sistem tersebut, disiplin kerja tetap dapat dipantau secara real time.
Ika Hadi menegaskan, seluruh ASN telah disosialisasikan bahwa WFA tidak boleh dimaknai sebagai hari libur.
“WFA itu bukan libur. ASN tetap bekerja, tetap melaksanakan tugas, tetapi bisa dari mana saja,” ujarnya.
Selain itu, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi tepat waktu. Jika terjadi keterlambatan atau ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, maka akan berdampak pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Absen harus tepat waktu. Kalau tidak tepat waktu tentu ada konsekuensi, termasuk pemotongan TPP,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa ASN tetap wajib hadir ke kantor apabila sewaktu-waktu dipanggil oleh pimpinan untuk kepentingan yang mendesak. “Jika ada kepentingan penting dan mendesak dari pemerintah daerah, ASN harus siap datang ke kantor,” kata Ika Hadi.
Pengamanan Kantor Saat Libur
Selain pengaturan pola kerja, Pemkot Blitar juga mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan kondisi kantor tetap aman selama masa libur.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memastikan seluruh peralatan listrik dimatikan sebelum ASN meninggalkan kantor. “Sudah kami sampaikan kepada semua ASN. Sebelum WFA, semua alat listrik harus dimatikan dan semua colokan dilepas,” ujar Ika Hadi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan potensi gangguan keamanan maupun risiko kebakaran selama kantor tidak beroperasi penuh.
Kendaraan Dinas Dikumpulkan
Baca Juga : Lebaran Enaknya Liburan ke Mana? Ini Rekomendasi Destinasi Wisata yang Bisa Dikunjungi
Sementara itu, Wali Kota Blitar, H Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibin, menegaskan bahwa kebijakan WFA bertujuan menjaga kinerja aparatur tetap optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, konsep WFA memungkinkan ASN bekerja dari berbagai lokasi selama tugas dan tanggung jawabnya tetap diselesaikan. “WFA ini bekerja dari mana saja. Anywhere. Bukan hanya dari rumah, tapi bisa dari mana saja, yang penting tetap bekerja dan menyelesaikan tugas,” kata Mas Ibin.
Ia menegaskan bahwa ASN tetap wajib mengikuti aturan presensi dan siap hadir di kantor apabila dibutuhkan sewaktu-waktu.
“Substansinya adalah pekerjaan tetap selesai. Jadi tetap bekerja, tetap absen, dan ketika dipanggil harus hadir untuk melayani,” ujarnya.
Namun demikian, kebijakan WFA tidak berlaku bagi unit layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Yang WFA itu yang bukan pelayanan di depan. Kalau pelayanan dasar seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan layanan penting lainnya tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Selain pengaturan pola kerja aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kota Blitar juga mengeluarkan kebijakan terkait pengamanan dan penggunaan kendaraan dinas menjelang libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Wali Kota Blitar H. Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibin menyampaikan bahwa seluruh kendaraan dinas roda dua maupun roda empat di lingkungan Pemerintah Kota Blitar harus dikumpulkan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Blitar tentang pengamanan kendaraan dinas yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
“Sudah kami keluarkan edaran agar kendaraan dinas dikumpulkan di tempat yang sudah ditentukan di masing-masing OPD dan tidak dipergunakan untuk mudik,” kata Mas Ibin.
Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa seluruh kendaraan dinas, termasuk kendaraan roda dua, roda empat, kendaraan sewa, serta kendaraan milik Pemerintah Kota Blitar yang dipinjamkan kepada pihak ketiga, harus dikumpulkan dalam kondisi aman di kantor masing-masing OPD mulai 14 Maret hingga 27 Maret 2026.
Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan operasional yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Kendaraan yang tetap dapat digunakan antara lain ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan operasional Satpol PP, kendaraan persampahan, serta kendaraan lain yang mendukung pelayanan publik.
Mas Ibin menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pejabat daerah tanpa pengecualian, termasuk dirinya sebagai wali kota. “Tidak terkecuali saya. Karena saya yang menandatangani aturan ini, maka saya juga melepas penggunaan kendaraan dinas selama masa pengamanan tersebut,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Blitar berharap disiplin aparatur tetap terjaga sekaligus memastikan aset daerah digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pelayanan publik yang bersifat mendasar tetap berjalan normal selama masa libur keagamaan.
