WFA Lebaran 2026 Kapan Mulai? Ini Jadwal Resmi ASN dan Pegawai Swasta

13 - Mar - 2026, 01:13

Ilustrasi PNS melakukan pekerjaan di rumah atau WFA. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Menjelang libur panjang Lebaran 2026, pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja di sektor swasta. Kebijakan ini memungkinkan pegawai bekerja dari lokasi mana saja selama periode tertentu sebelum dan setelah libur hari besar keagamaan.

Pengaturan tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus memberi fleksibilitas kerja selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Baca Juga : Panduan Lengkap Salat Idulfitri 2026: Niat, Bacaan, Tata Cara hingga Doa

Berdasarkan edaran resmi pemerintah, ASN diperbolehkan menjalankan pola kerja fleksibel dari lokasi lain dalam beberapa hari tertentu yang berdekatan dengan libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.

Adapun jadwalnya sebagai berikut:
Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948):
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026

Tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026

Mengutip keterangan dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), penerapan WFA ini tidak berarti menambah jumlah hari libur. 

Pengaturan tersebut bertujuan memberikan fleksibilitas kerja bagi pegawai, sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.

Dalam keterangan resmi disebutkan bahwa pengaturan WFA “bukan diartikan sebagai penambahan hari libur, melainkan sebagai pengaturan fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama.”

Tidak hanya ASN, pekerja di sektor swasta juga mendapat kesempatan menjalankan pola kerja WFA selama periode yang sama.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2026.

Melalui aturan tersebut, perusahaan diperbolehkan menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi karyawannya pada tanggal berikut:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026

Baca Juga : Lebaran Enaknya Liburan ke Mana? Ini Rekomendasi Destinasi Wisata yang Bisa Dikunjungi

Dengan kebijakan ini, pekerja tetap dapat menjalankan tugasnya meski tidak berada di kantor.

Meski demikian, kebijakan WFA tidak berlaku untuk seluruh jenis pekerjaan. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor tertentu yang harus tetap beroperasi secara langsung.

Beberapa sektor yang kemungkinan tidak dapat menerapkan WFA antara lain bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, hingga industri makanan dan minuman.

Selain itu, sektor esensial lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi juga dapat dikecualikan dari kebijakan ini.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan karyawan. Artinya, pegawai tetap menjalankan kewajiban kerja seperti biasa, hanya saja lokasi kerjanya lebih fleksibel.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik sekaligus menjaga produktivitas kerja selama periode libur panjang Lebaran.